Berita Viral
Pantas Kompol Ramli Dapat Rp 4,75 Miliar Peras Kepala Sekolah, Modal Bikin Aduan Masyarakat Fiktif
Pantas Kompol Ramli dapat Rp 4,75 miliar dari hasil memeras kepala sekolah hingga miliaran rupiah, ternyata modus bikin aduan masyarakat yang fiktif.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Perwira polisi menjadi perbincangan lantaran bisa meraih uang mencapai Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah.
Modus aduan masyarakat fiktif diterapkan oleh para oknum polisi ini sehingga bisa meraih keuntungan besar.
Dua oknum polisi di Sumatera Utara, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu SP (BSP), diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah dengan total mencapai Rp4,75 miliar.
Modus operandi yang mereka gunakan pun akhirnya terungkap.
Kompol Ramli, yang merupakan mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, diduga mengumpulkan miliaran rupiah dari hasil pemerasan ini.
Sementara itu, Brigadir BSP, yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang menerima anggaran tersebut.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip TribunJatim.com dari Tribun Timur, Sabtu (21/3/2025)
Baca juga: Sosok 2 Warga Bojonegoro yang Meninggal dalam Insiden Kecelakaan Maut Jemaah Umrah, Ada Anggota DPRD
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.
Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Baca juga: Pantas Judi Sabung Ayam Milik Dua Anggota TNI Digerebek Hingga Tewaskan Tiga Polisi, Setoran Macet?
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Baca juga: Pantas Judi Sabung Ayam Milik Dua Anggota TNI Digerebek Hingga Tewaskan Tiga Polisi, Setoran Macet?
Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).
Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 3 Poin Perubahan UU TNI - 7 Fakta Terbaru Kasus TNI Tembak 3 Polisi di Lampung
Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.
“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sumatera Utara
mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut
Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut
kepsek SMKN di Sumut
Kabid Propam Polda Sumut
berita viral
TribunJatim.com
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.