Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramp Check di Terminal Kepuhsari Jombang, Kendaraan Diperiksa Kelaikan, Pengemudi Dicek Kesehatan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang gelar ramp check atau pemeriksaan fisik kendaraan di Terminal Kepuhsari, Peterongan, Kabupaten Jombang

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMERIKSAAN KENDARAAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (21/3/2025). Pastikan kendaraan layak jalan dan pengemudi sehat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pastikan Keselamatan dan kenyamanan penumpang saat mudik lebaran, 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang gelar ramp check atau pemeriksaan fisik kendaraan di Terminal Kepuhsari, Peterongan, Jombang pada Jumat (21/3/2025). 

Pemeriksaan kendaraan ini bertujuan untuk memastikan transportasi yang dinaiki para penumpang memenuhi standar keselamatan serta pelayanan operasional. 

Budi Winarno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengatakan pemeriksaan kendaraan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tak hanya Dishub, beberapa instansi juga terlibat dalam pemeriksaan kendaraan kali ini. 

"Pemeriksaan dilakukan meliput berbagai aspek, dari sistem pengereman, kondisi ban, fasilitas kendaraan, hingga kelengkapan penunjang seperti klakson, lampu sein, wiper dan lainnya," ucapnya.

Pihaknya juga melakukan pengecekkan kelengkapan administrasi kendaraan. Lebih lanjut, untuk kendaraan angkutan penumpang, pengecekan yang dilakukan meliputi kapasitas kursi. 

Baca juga: Hasil Ramp Check di Terminal Pare Kediri, Polisi Temukan Ban Tak Layak Pakai dan SIM Kedaluwarsa

"Kapasitas kursi juga kami cek, harus sesuai dengan jumlah penumpang. Kami ingin memastikan tidak ada penumpang yang berdiri di dalam kendaraan," ujarnya. 

Budi melanjutkan, untuk kendaraan angkutan barang, terdapat pembatas jam operasional. Nantinya mulai tanggal 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. 

"Di tanggal 28 Maret 2025, pembatasan akan diperketat. Hanya angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar, dan pakan ternak yang diperbolehkan beroperasi. Pembatasan ini akan berlangsung hingga 8 April 2025," ungkapnya. 

Selain pemeriksaan kesiapan kendaraan, pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi juga dilakukan, seperti cek tekanan darah yang menjadi standar minimum guna memastikan kesehatan para pengemudi dan meminimalisir kecelakaan. 

"Jika ada kendaraan yang tidak layak jalan dan pengemudi yang tidak sehat akan ada tindakan. Termasuk tilang bagi yang melanggar," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved