Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Coba Kelabui Satpol PP, Warung di Mojowarno Jombang Sembunyikan Miras di Tempat Tak Terduga

Tim Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan razia minuman keras (miras), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Satpol PP Jombang
RAZIA MIRAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengamankan puluhan botol minuman keras setelah melakukan razia di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (5/11/2025) malam. Sebut pemilik warung sempat mengelak namun ketahuan 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Jombang menggelar razia miras di Desa Menganto, Mojowarno, dan menemukan 23 botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di atas atap belakang rumah.
  • Pemilik warung awalnya menyangkal menjual miras, namun setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti yang disamarkan di balik banner bekas.
  • Lima orang diamankan, terdiri dari penjual dan empat pembeli yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tim Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan razia minuman keras (miras), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol. 

Dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (5/11/2025) malam, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang

Kegiatan patroli simpatik yang digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga malam dini hari ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. 

Di salah satu warung di kawasan tersebut, tim menemukan 23 botol minuman keras berbagai merek, termasuk beberapa yang tidak memiliki label resmi.

Plt. Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pemilik warung bersikeras tidak menjual minuman beralkohol. 

Ia bahkan mengaku tidak menyimpan barang tersebut di dalam warung. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di beberapa sudut bangunan, akhirnya ditemukan puluhan botol miras yang disembunyikan dengan cara unik disamarkan di balik banner bekas di atas atap belakang rumah.

"Kami sempat curiga karena tempatnya terlalu sepi dan pemilik warung terlihat gugup. Setelah kami periksa dengan teliti, ternyata benar, ada tumpukan botol miras yang disembunyikan di atas atap," ucap Purwanto saat dikonfirmasi terpisah pada Kamis (6/11/2025). 

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya  juga memeriksa pemilik warung yang diduga sebagai penjual, serta empat orang pembeli yang kedapatan sedang mengonsumsi miras di tempat tersebut.

Baca juga: Hindari Truk Menyeberang, Bus Mira Kecelakaan Tunggal di Mojoagung Jombang

Proses penyidikan dilakukan di kantor Satpol PP mulai pukul 23.00 WIB hingga Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Usai pemeriksaan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang, sementara seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Untuk penjual, dikenakan pasal 7 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Sedangkan bagi para pengkonsumsi dikenakan pasal 7 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp3 juta," ungkapnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polres Jombang serta Panitera Pengadilan Negeri Jombang guna menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved