Berita Viral
Suara Token Listrik Iringi Permintaan Maaf Jagoan Cikiwul yang Paksa Minta THR, Nasibnya Terkuak
Jagoan Cikiwul ditangkap setelah meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Suhada pria yang mengaju Jagoan Cikiwul kini viral dan menjadi sorotan.
Jagoan Cikiwul itu kini ditangkap polisi.
Ia ditangkap setelah memaksa untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata sebelum ditangkap, Suhada sempat merilis video permintaan maaf yang berdurasi satu menit 29 detik.
Baca juga: Bacok Pemotor Tanpa Alasan, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Usai Berlagak Jagoan
Dalam video yang diterima Kompas.com, Suhada menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah mengganggu warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi.
Saat Suhada berbicara, suara latar dari token listrik terdengar dari bangunan yang tak jauh dari posisi Suhada merekam video permintaan maaf.
Bunyi tokan yang terus berdenging biasanya muncul sebagai tanda atau peringatan agar pengguna segera mengisi ulang daya listrik.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengaku salah karena saya mengaku seorang jagoan Cikiwul," ungkapnya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Suhada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sekuriti perusahaan yang sempat menerima makian darinya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan," kata Suhada yang masih diiringi suara token listrik.
Unggahan permohonan maaf yang diiringi suara token listrik itu memicu respons beragam dari warganet.
Dalam klarifikasi lebih lanjut, Suhada menjelaskan bahwa kedatangannya ke perusahaan tersebut untuk mengonfirmasi proposal yang telah diajukan.
Ia bersikukuh bahwa proposal tersebut bukanlah untuk meminta THR, melainkan permohonan bantuan untuk membagikan takjil di jalan selama bulan Ramadhan.
"Isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil kepada tanggal nanti yang akan kita bagiin itu pun kalau kita dapat ya, ternyata kejadiannya seperti ini," jelasnya.
Suhada mengakui sikap arogansinya dalam insiden tersebut, yang dikatakannya muncul karena ketidakpuasan terhadap respons perusahaan terhadap proposalnya.
"Saya akui saya arogan, tapi kearoganan itu ada sebabnya. Sebabnya di situ ada empat proposal, yang tiga dinaikkan, yang proposal saya enggak dinaikkan sama sekuritinya," imbuhnya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan masalah yang dihadapinya.
Polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan akhirnya menangkap Suhada di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapannya terjadi setelah video aksinya meminta THR viral di media sosial.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin Magrib," ucap Kapolsek Bantargebang Komisaris Sukadi.
Sukadi menambahkan bahwa Suhada telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam insiden ini, Suhada sempat mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, setelah menerima uang THR senilai Rp 20.000.
Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi dua menit 59 detik yang diunggah oleh akun Instagram, @infobekasi.
Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus merah marun menunjukkan kemarahan setelah mendapat pemberian yang dianggap tidak layak.
"Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini," ujar Suhada kepada sekuriti, seperti dikutip dari Instagram @infobekasi.
Sekuriti berusaha menjelaskan dan meminta Suhada untuk menghargai pekerjaan mereka.
Namun, Suhada mengintimidasi dengan mengeklaim dirinya sebagai jagoan Cikiwul, bahkan mengancam akan menutup jalan jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?" ancam Suhada.
Sementara itu, ulah jagoan lainnya juga pernah terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Baca juga: Minimarket di Jombang Disatroni Komplotan Perampok, Penjaga Ditodongkan Sajam, Uang Rp62 Juta Amblas
Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot berboncengan naik motor bersama temannya.
Sungguh aneh, tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan. mengayunkan sabit ke arah korban.
"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar di Area Rawan Kejahatan, Cegah Tindak Kriminal Jalanan
Akibat perbuatannya, AF bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.
"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya
Baca juga: Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pantas Selalu Pakai Cadar, Simpatri Ternyata Berkumis dan Nikahi Pria karena Diberi Rp 28 Juta |
![]() |
---|
Kakek 60 Tahun Halusinasi Parah setelah Ikut Saran Diet ChatGPT, Tuduh Tetangga Meracuninya |
![]() |
---|
Bocah SD Panjat Tiang Bendera Pasang Tali Pengait yang Lepas saat Upacara, Camat: Pahlawan Cilik |
![]() |
---|
Sosok Fitra Paskibraka Konawe 2025 Viral Tetap Tegap Berjalan Meski Sepatu Copot Sebelah |
![]() |
---|
Deretan 36 Nama Kapolda setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Pimpinan Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.