Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Perusahaan di Ponorogo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran, Disnaker membuka posko pengaduan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
THR - Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo saat menerangkan tentang aturan THR, Jumat (21/3/2025). Perusahaan di Ponorogo wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Perusahaan di Ponorogo, Jawa Timur, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025.

Dalam surat itu tertulis, perusahaan harus membayarkan THR bagi karyawannya.

“Kita tetep mengacu pada SE Gubernur. Yang mana pembayaran itu maksimal H-7 harus dibayarkan. Kita juga buka posko aduan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Jumat (21/3/2025).

Dia menjelaskan, sesuai SE Gubernur, THR yang dibayarkan adalah 1 bulan gaji karyawan. Termasuk mereka yang masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kalau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau PKWT, ada hitung-hitungannya sendiri,” kata Sunaryo ketika dikonfirmasi.

Di mana, gaji para PKB maupun PKWT selama bekerja dijumlah, selanjutnya dibagi 12 bulan.

“Setelahnya yang dibayarkan adalah rata-rata gaji mereka,” sambungnya.

Karyawan yang berhak mendapatkan gaji adalah mereka yang minimal kerja dalam satu bulan.

Baca juga: Nasib Preman Ngamuk Dikasih Rp20 Ribu saat Minta THR ke Satpam Pabrik, Kini Ditangkap usai Kabur

“Jika 1 bulan, hitungannya 1 per 12 dikali gaji. Atau misal baru 6 bulan ya 6 per 12 lalu dikali gaji,” terang Sunaryo ketika ditemui di Kantor Disnaker Ponorogo.

Menurutnya, perusahaan maksimal membayarkan THR H-7 Lebaran.

Jika tahun 2025 ini, pembayarannya adalah maksimal pada 24 Maret 2025.

“Kalau di Ponorogo ada perusahaan yang sudah membayar THR sebelum aturan diturunkan. Dan alhamdulillah selama ini clear,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved