Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan
Perusahaan di Ponorogo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran, Disnaker membuka posko pengaduan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Perusahaan di Ponorogo, Jawa Timur, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025.
Dalam surat itu tertulis, perusahaan harus membayarkan THR bagi karyawannya.
“Kita tetep mengacu pada SE Gubernur. Yang mana pembayaran itu maksimal H-7 harus dibayarkan. Kita juga buka posko aduan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Jumat (21/3/2025).
Dia menjelaskan, sesuai SE Gubernur, THR yang dibayarkan adalah 1 bulan gaji karyawan. Termasuk mereka yang masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kalau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau PKWT, ada hitung-hitungannya sendiri,” kata Sunaryo ketika dikonfirmasi.
Di mana, gaji para PKB maupun PKWT selama bekerja dijumlah, selanjutnya dibagi 12 bulan.
“Setelahnya yang dibayarkan adalah rata-rata gaji mereka,” sambungnya.
Karyawan yang berhak mendapatkan gaji adalah mereka yang minimal kerja dalam satu bulan.
Baca juga: Nasib Preman Ngamuk Dikasih Rp20 Ribu saat Minta THR ke Satpam Pabrik, Kini Ditangkap usai Kabur
“Jika 1 bulan, hitungannya 1 per 12 dikali gaji. Atau misal baru 6 bulan ya 6 per 12 lalu dikali gaji,” terang Sunaryo ketika ditemui di Kantor Disnaker Ponorogo.
Menurutnya, perusahaan maksimal membayarkan THR H-7 Lebaran.
Jika tahun 2025 ini, pembayarannya adalah maksimal pada 24 Maret 2025.
“Kalau di Ponorogo ada perusahaan yang sudah membayar THR sebelum aturan diturunkan. Dan alhamdulillah selama ini clear,” tegasnya.
Disnaker juga meminta perusahaan membuat laporan. Isinya adalah kapan perusahaan membayar THR kepada karyawannya.
“Meminta laporan dari perusahaan tanggal berapa pemberiannya. Apakah tanggal 20 Maret, atau 23 Maret atau yang lainnya. Pokoknya H-7 harus terbayarkan,” tegasnya.
Sunaryo mengaku membuka posko aduan.
Karyawan atau pekerja bisa sewaktu-waktu mengadu tanpa harus ke Kantor Disnaker Ponorogo.
“Posko online bisa datang lewat WA atau telepon. Selama ini alhamdulillah tidak ada laporan,” pungkasnya.
Ponorogo
Tunjangan Hari Raya
THR
PKWT
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Ketua DPRD Surabaya Ajak Warga Mensyukuri Kemerdekaan RI, Adi Sutarwijono: Tepat Waktu |
![]() |
---|
Semarak Peringatan Kemerdekaan RI ke-80, Adi Sutarwijono: Mari Perkuat Gotong-Royong |
![]() |
---|
Modus Pria di Ngawi Nodai Siswi di Bawah Umur, 2 Kali Kejadian Bejat Terjadi di Rumah |
![]() |
---|
Curhatan Atalia Praratya saat Ucapkan Ulang Tahun ke Zara Anaknya: Mamah Sekuat Hari ini |
![]() |
---|
Marah Lihat Pacarnya Terluka saat Jadi LC, Fatir Berbuat Nekat ke Pengunjung Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.