Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pelayanan SIM di Sampang Bakal Libur 11 Hari

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Sat Lantas Polres Sampang, Madura akan menjalani libur selama beberapa hari di tengah momen hari raya N

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
LIBUR PANJANG : Suasana di pelayanan SIM Sat Lantas Polres Sampang beberapa waktu lalu. Pelayanan SIM di Kantor Sat Lantas setempat akan menjalani libur selama beberapa hari di tengah momen hari raya Nyepi dan Idul Fitri, Minggu (23/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Sat Lantas Polres Sampang, Madura akan menjalani libur panjang di tengah momen hari raya Nyepi dan Idul Fitri, Minggu (23/3/2025).

Adapun masa libur pelayanan SIM di Sampang tersebut selama 11 hari, dimulai 28 Maret-7April 2025. Kemudian dibuka kembali pada 8 April 2025.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan bahwa, memberikan kesempatan baik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut.

Pemegang dapat memperpanjang SIM pada periode 8 April sampai dengan 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjang SIM.

“Jadi tidak perlu khawatir, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya mengingatkan agar pemilik SIM segera mengurus perpanjangan setelah libur berakhir, mengingat banyak orang cenderung mengurusnya setelah liburan panjang.

Namun, jika pemegang SIM tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditetapkan, mereka akan diminta untuk melalui prosedur pembuatan SIM baru.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM agar tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved