Berita Viral
Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR
Masih ingat dengan sosok Sandi Butar Butar? Baru bekerja lagi di Pemadam Kebakaran Kota Depok, kini sudah menerima empat surat peringatan (SP).
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan sosok Sandi Butar Butar? Baru bekerja lagi di Pemadam Kebakaran Kota Depok, kini sudah menerima empat surat peringatan (SP).
Diketahui, Sandi Damkar sebelumnya sempat tak diperpanjang kontraknya.
Hal ini terjadi setelah video viralnya mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.
Kini, Sandi curhat sudah menerima empat surat SP.
Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya
“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.
Namun, Sandi membantah tuduhan itu.
Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.
“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” ujar dia.
Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.
Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata dia.
Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.
Sandi kembali kerja, ada peran Dedi Mulyadi
Sempat dipecat, Sandi Butar Butar kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.
Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.
Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung
"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," lanjut dia.
Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.
Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.
"Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," tambahnya.
"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," lanjut Deolipa.
Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru.
Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025), melansir Kompas.com.
"Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata Deolipa.
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.
Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," demikian isi surat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ungkap Tesy.
"Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan," tambah Tesy.
Baca juga: Pandu Tewas Ditendang Polisi usai Dituduh Narkoba, Polres Tak Mau Buka CCTV, Keluarga: Fitnah!
Sandi Butar Butar memang dulu sempat dijanjikan bisa bekerja lagi.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).
Dedi Mulyadi menjamin Sandi Butar Butar akan diangkat lagi jadi petugas Damkar.
Selain itu Dedi Mulyadi juga mengarahkan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk mengangkat Sandi sebagai pegawai lagi.
"Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali," ucap Dedi Mulyadi, Minggu.
Menurutnya, hal ini mudah dilakukan, terlebih wewenang memperpanjang kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pemimpin baru.
"Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir."
"Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali," ungkap dia.

Di kesempatan lain, Dedi Mulyadi juga berpesan jika Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali.
"Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu," kata Dedi Mulyadi.
Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.
Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.
"Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu."
"Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan, bukan mulut ya," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Tak Mau Bebani Anak Kandung, Nenek Wa Ade & Cucu Tinggal di Bekas Pos Ronda, Makan dari Mulung
Sebelumnya, Sandi mengaku akan terus mengejar dugaan kasus korupsi yang terjadi di instansi tersebut meskipun ada perubahan kepemimpinan di Kota Depok.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan tekadnya untuk tetap memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.
"Tetap saja, dugaan korupsinya kami kejar," tegas Deolipa saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).
Deolipa mengatakan, meskipun ada pemerintahan baru di Depok, wali kota dan wakil wali kota saat ini dapat diajak berdialog dengan lebih baik.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok memang telah lama menjadi perhatian publik.
Namun, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Itu kan ada di Kejari, jadi tergantung Kejari, makanya kita mau mempertanyakan ke Kejari, sejauh mana progres laporan yang dibuat sama Sandi ini," tutur Deolipa.

Sebagai informasi, awal perselisihan Sandi dan Damkar Depok terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.
Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.
Terutama saat ia hendak memperoleh honor untuk penyemprotan disinfektan.
Ia diminta menandatangani nota honor yang seharusnya berjumlah Rp1,8 juta.
Namun uang yang diterimanya Rp850.000.
Sandi kemudian membuat laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejari Depok pada Senin (9/9/2024).
Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Deolipa dan rekan kerjanya.
"Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok," ucap Deolipa Yumara.
Saat itu, Kejari Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.