Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman

Terungkap alasan Sandi Butar Butar mendapat empat SP padahal belum sebulan kembali kerja menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Sandi Butar Butar mendapat empat SP padahal belum sebulan kembali kerja menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Diketahui, Sandi baru bekerja pada 10 Maret 2025.

Namun ia sudah mengaku menerima empat surat peringatan (SP).

Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.

“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.

Baca juga: Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.

Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved