Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Temui Babak Baru

RA Tri Kumala Dewi, penghuni rumah tersebut, melaporkan Handoko Wibisono dan Ninik Sutjiati ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta otentik

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
BABAK BARU - Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper, menunjukkan surat laporan polisi. Dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan dugaan pembuatan akta jual beli palsu dalam pembelian rumah di Jalan dr Soetomo No 55, Surabaya. 

Tri Kumala Dewi memenangkan gugatan tersebut melalui banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

Pada 1992, muncul gugatan kedua terkait pengikatan jual beli antara dr. Hamzah dan Tina Hendrawati Tjo. Renald menjelaskan adanya dugaan cacat atau tipu muslihat dalam transaksi tersebut.

"Seolah-olah pembeli dan penjual tidak saling kenal, padahal mereka suami-istri. Bahwa di dalam ikatan jual beli suami istri tidak diperkenankan. Ini diperkuat dari Lurah Mulyorejo," ucapnya.

Pada 2007, Tina Hendrawati menjual rumah kepada Rudiyanto Santoso, yang kemudian menggugat Tri Kumala Dewi pada 2008.  

Renald menyatakan notaris yang membuat akta jual beli antara Rudiyanto Santoso dan Tina Hendrawati Toejanda mengakui telah dibohongi. Tri Kumala Dewi kembali memenangkan gugatan ini di tingkat banding dan kasasi.

Pada 2012, Tri Kumala Dewi melaporkan Rudiyanto Santoso dan Tina Hendrawati Toejanda, tetapi Rudiyanto melarikan diri dan meninggal saat berstatus buron.
Meskipun demikian, selama buron, Rudiyanto melakukan transaksi jual beli dengan Handoko Wibisono. Transaksi ini diduga palsu, sehingga Handoko Wibisono dan notaris Ninik dilaporkan ke Mabes Polri.

Iko Kurniawan, kuasa hukum Handoko Wibisono, menegaskan kliennya memiliki SHGB yang sah. Rudianto Santoso menjualnya kepada kliennya pada tahun 2016.  "Jadi kami sampaikan bahwa perolehan hak atas tanah jelas dan urutannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Iko.

Iko menjelaskan riwayat rumah tersebut dulunya beralas surat eigendom verponding nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929.  Lalu Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang menjualnya kepada Dokter Hamzah Tedjasukmana.  Tahun 1992, Dokter Hamzah menjualnya kepada Tina Hindrawati Djuanda.  Kemudian, pada 2007 Tina Hendrawati menjualnya kepada Rudianto Santoso.  Oleh Rudianto Santoso pada 2016 dijual kepada Handoko Wibisono.

Menurut Iko, Tri Kumala Dewi menghuni rumah tersebut karena ayahnya dulu menyewa dari Dokter Hamzah Tedjasukmana, dan sewa tersebut diteruskan oleh Dewi.

"Kami memiliki 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 merupakan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kami juga memiliki bukti P21, berupa wesel sebagai bukti uang sewa," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved