Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Temui Babak Baru

RA Tri Kumala Dewi, penghuni rumah tersebut, melaporkan Handoko Wibisono dan Ninik Sutjiati ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta otentik

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
BABAK BARU - Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper, menunjukkan surat laporan polisi. Dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan dugaan pembuatan akta jual beli palsu dalam pembelian rumah di Jalan dr Soetomo No 55, Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, berlanjut. 

RA Tri Kumala Dewi, penghuni rumah tersebut, melaporkan Handoko Wibisono dan Ninik Sutjiati ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta otentik. 

Ormas Grib Jaya Jatim mendampingi Dewi dalam pelaporan ini.

Handoko Wibisono mengklaim memiliki rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 yang dibeli dari Rudianto Santoso.

Akibat gugatan ini, Tri Kumala Dewi dua kali terancam terkena eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Harga Tiket Bus Blitar-Surabaya Via Pare di Terminal Patria Naik Rp 20.000 pada Masa Mudik Lebaran

Drg. David Andreasmito, Pembina Grib Jaya Jatim, menyatakan SHGB tersebut telah mati sejak 23 September 1980.

Sementara itu, RA Tri Kumala Dewi telah menempati rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 sejak tahun 1963.

David meragukan klaim Handoko Wibisono atas pembelian rumah dari Rudianto Santoso.

"Tidak ada bukti pembayaran satu persen pun. Yang ada hanya kertas kuasa jual.  Pembelian disebut senilai Rp6 miliar, tetapi pemeriksaan di Bareskrim Polri tidak menemukan bukti uang tersebut," kata Drg. David.

Baca juga: Ledakan Kebocoran Gas Elpiji di Surabaya Lukai 5 Orang, Polisi Ungkap Soal Rokok

Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper, menyatakan polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pihaknya menunggu proses selanjutnya dan menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kasus ini di ranah hukum.

"Harapan kami, selaku kuasa hukum SPDP ini akan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan selanjutnya akan segera ada penetapan tersangka," kata Renald.

Renald juga menyebutkan telah menyurati Komnas HAM. Itu dilakukan sebagai upaya agar juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan eksekusi. 

"Kami telah menerima jawaban agar surat eksekusi dibatalkan," ungkapnya.

Ormas Grib Jaya Jatim menelusuri sengketa ini.Tri Kumala Dewi pertama kali digugat pada 1991 oleh dr. Hamzah Tedjakusuma yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut berdasarkan SHGB Nomor 651.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved