Berita Viral
3 Kali Mobil Parkir Bikin Warga Curiga, Ternyata ada Kepala SD Kepergok Tidur dengan Siswi SMP
Diketahui pelaku pencabulan adalah kepala sekolah alias kepsek berinisial DZ (29). Ia diduga mencabuli RAA (14) mantan muridnya yang masih SMP
Seketika warga pun meminta keduanya untuk turun dari mobil dan keduanya dibawa ke rumah saksi untuk dimintai keterangan.
"Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua.
Jadi ada 3 orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir disitu. Nah kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 oleh masyarakat didalam mobil ada koban dan tersangka," jelas dia.
Lebih lanjut, warga pun kemudian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan ikat pinggang di jok bagian depan serta tisu yang berbau sperma di jok tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan asmara.
Adapun berdasarkan keterangan korban, ketika didalam mobil yang dilakukan tersangka adalah memeluk tubuh, mencium pipi dan mencium bibir.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.
Diketahui keduanya sudah saling mengenal sejak tersangka DZ menjadi guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Beberapa waktu lalu DZ dipindahtugaskan untuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi di antara keduanya pun tetap terjalin.
Hingga akhirnya aksi bejat tersebut diketahui oleh warga.
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban. Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.
Adapun saat ini tersangka telah diberhentikan sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Sedangkan korban masih dalam proses penyidikan polisi.
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.