Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Henny Ditagih Bayar PBB Meski Rumahnya Sudah 20 Tahun Jadi Jalan, BPKAD Kuak Pembebasan Lahan

Inilah penjelasan BPKAD Karawang soal kasus warga masih bayar pajak padahal rumahnya sudah jadi jalan selama 20 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Farida
DITAGIH BAYAR PBB - Henny Yulianti (60), warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat yang tanah dan rumahnya sudah jadi jalan tapi masih membayar pajak, Sabtu (22/3/2025). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan hal ini bisa terjadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang soal kasus warga masih bayar pajak padahal rumahnya sudah jadi jalan selama 20 tahun.

Warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat itu diketahui bernama Henny Yulianti.

Sudah 20 tahun berlalu sejak rumah dan tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya.

Namun hingga kini, ia masih menerima tagihan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sudah tidak lagi ia tempati.

Henny mengaku rumah dan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Batujaya, digusur pada 2005.

Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi untuk pembangunan jalan penghubung Karawang–Bekasi, meski menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).

BPKAD Karawang menjelaskan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.

Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

"Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny," ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Henny Sakit Hati 20 Tahun Masih Bayar Pajak Meski Tanahnya Digusur, Merasa Ditipu Tak Ada Ganti Rugi

Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.

"Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda," kata Katmi.

Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.

Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved