Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Basuki Driver Ojol Dapat THR Rp50 Ribu, Bersyukur Meski Nominal Tak Banyak: untuk Beli Bensin

Basuki, salah satu pengemudi ojek online, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima BHR. Ia dapat Rp50 ribu.

DOK. Tribunnews
THR OJOL CAIR - Ilustrasi driver ojek online. Basuki, driver ojol bersyukur dapat THR sebesar Rp50 ribu. Ia mengaku ada yang tidak dapat, Senin (24/3/2025). 

"Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi, tolong pak, kasihan pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," kata Johari, dikutip dari keterangan unggahan video di TikTok miliknya, @hany_9428, Senin (24/3/2025).

Kompas.com telah mendapat izin dari Johari untuk mengutip video tersebut.

Di video lain, Johari memperlihatkan kertas kuitansi besaran THR yang mencapai Rp 200.000 per lapak.

Kesal dengan besarnya THR yang diminta pria tersebut, Johari meminta Dedi Mulyadi memberantas anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung.

"Minta tolong ya, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin pak, kami keberatan Rp 200.000 per lapak, sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" kata Johari.

Johari mengatakan, sudah empat tahun lamanya dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR.

Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan

Menurutnya, permintaan tersebut sangat memberatkan para pedagang.

"Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung, ini aslinya sudah dari dulu pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," imbuh dia.

Ternyata ASN gadungan minta THR ke pedagang pasar tersebut ialah Sodri.

Sodri minta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dipastikan bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat meminta THR ke pedagang pasar, Sodri mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi.

"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Gatot Purnomo mengatakan, Sodri meminta THR ke pedagang bernama Johari di Blok A Pasar Induk Cibitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Bertempat di Blok A Nomor 66 dan 67 (Toko SJ Mandiri) pemilik los atas nama Johari," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved