Berita Viral
Pantas Dulu Sandi Butar Butar Sentil soal Korupsi, Kini Jawab soal Kena SP Meski Baru Sebulan Balik
Sandi Butar Butar menjadi sorotan karena kembali lagi menjadi petugas damkar setelah sempat dikeluarkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Sandi Butar Butar petugas Damkar yang jadi sorotan karena membongkar adanya dugaan korupsi itu malah mengalami ketidakadilan setelah kembali.
Kini terungkap dirinya sudah kembali kerja tetapi mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan.
Sandi belum ada sebulan kembali bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Ia mulai bekerja pada Senin (10/3/2025) lalu.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku sudah mendapat empat surat peringatan (SP).
Selain itu, Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
Baca juga: Pantas Pria Pasuruan Bisa Tumpuk Uang Baru Rp2 Miliar, Bukan dari Orang Dalam: Carinya di Mana Saja
“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.
Sebelumnya, Sandi Butar Butar sudah sempat protes soal kondisinya sebelum dikeluarkan lalu kembali masuk.
Sandi mengaku akan terus mengejar dugaan kasus korupsi yang terjadi di instansi tersebut meskipun ada perubahan ) hukum Deolipa Yumara, Selasa (24/9/2024).
Sebagai informasi, awal perselisihan Sandi dan Damkar Depok terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.
Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.
Terutama saat ia hendak memperoleh honor untuk penyemprotan disinfektan.
Ia diminta menandatangani nota honor yang seharusnya berjumlah Rp1,8 juta.
Namun uang yang diterimanya Rp850.000.
Sandi kemudian membuat laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejari Depok pada Senin (9/9/2024).
Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Deolipa dan rekan kerjanya.
"Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok," ucap Deolipa Yumara.
Saat itu, Kejari Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.
Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," demikian isi surat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ungkap Tesy.
"Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan," tambah Tesy.
Baca juga: Pandu Tewas Ditendang Polisi usai Dituduh Narkoba, Polres Tak Mau Buka CCTV, Keluarga: Fitnah!
Sandi Butar Butar memang dulu sempat dijanjikan bisa bekerja lagi.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).
Dedi Mulyadi menjamin Sandi Butar Butar akan diangkat lagi jadi petugas Damkar.
Selain itu Dedi Mulyadi juga mengarahkan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk mengangkat Sandi sebagai pegawai lagi.
"Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali," ucap Dedi Mulyadi, Minggu.
Menurutnya, hal ini mudah dilakukan, terlebih wewenang memperpanjang kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pemimpin baru.
"Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir."
"Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali," ungkap dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sandi Butar Butar
petugas damkar
dugaan korupsi
surat peringatan
Damkar Kota Depok
berita viral
TribunJatim.com
15 Koruptor Bebas Bersyarat Seperti Setya Novanto, Berikut Riwayat Kasus dan Nilai Kerugian Negara |
![]() |
---|
Wali Murid Kesal Sekolah Mendadak Minta 14 Siswanya Pindah ke SD Lain, Alasannya Dinilai Tak Logis |
![]() |
---|
2 Bocah Didatangi Kapolres ke Rumah usai Pungut Sisa Makanan Upacara HUT RI, Sekeluarga Kaget |
![]() |
---|
Imbas Viral Video Hampir Pingsan saat Tugas, 3 Paskibra Dapat Kado Terbaik dari Menteri Hukum |
![]() |
---|
Tebus Rasa Kecewa, Bupati Bakal Undang Drumband MTsN Tampil di Carnaval, Camat Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.