Berita Viral
Telanjur Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Apes Jelang Libur Lebaran 2025, Propam Beri Sanksi
Telanjur minta THR ke hotel-hotel, anggota polisi seperti Aipda Anwar malah apes jelang libur lebaran 2025 karena sanksi yang didapat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!" demikian seperti dikutip.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.
Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.
Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan
Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas yang aktif bersosialisasi dengan masyarakat.
Hal itu terlihat dari unggahan akun X Humas Polsek Metro Menteng @himawan015.
Dalam foto yang dibagikan Humas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar terlihat memonitoring kegiatan masyarakat di wilayah tanggung jawabnya di Pegangsaan.
Aipda Anwar ketahun meminta THR di sebuah hotel. Tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi.
Bahkan, kop surat yang digunakan adalah palsu.
Baca juga: Arahan Dedi Mulyadi Bikin Pedagang Berani Viralkan Modus ASN Gadungan Minta THR: sudah 4 Tahun
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu.
Aipda Anwar telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucap Kapolsek.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tunjangan Hari Raya
libur Lebaran 2025
Aipda Anwar
Polsek Metro Menteng
sanksi penempatan khusus (patsus)
berita viral
TribunJatim.com
| PKL Sate Padang Angkat Bicara usai Dituding Cuci Tusuk Sate untuk Digunakan Ulang |
|
|---|
| Demi Kuasai Warisan, Pria yang Baru Bebas Penjara ini Nekat Habisi Nyawa Ibunya |
|
|---|
| Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Namanya Jadi Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng |
|
|---|
| Joko Widodo Angkat Bicara soal Wakil Ketua DPR RI Nyeletuk Asal Jangan Hidup Jokowi |
|
|---|
| Aturan Baru Dapur MBG yang Tak Capai Standar Bisa Dibekukan, Berlaku Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Surat-polisi-minta-THR-ke-hotel.jpg)