Berita Viral
Telanjur Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Apes Jelang Libur Lebaran 2025, Propam Beri Sanksi
Telanjur minta THR ke hotel-hotel, anggota polisi seperti Aipda Anwar malah apes jelang libur lebaran 2025 karena sanksi yang didapat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Jelang libur lebaran, polisi Aipda Anwar akhirnya mengalami keapesan.
Aipda Anwar terbukti meminta-minta THR ke hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Nasib sial Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, ketahun menerima tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Atas tindakannya itu, Propam Polsek Metro Menteng turun tangan dan langsung menahannya.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan, Aipda Anwar sudah diperiksa oleh Propam.
Hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu.
Kompol Reza mengatakan, Aipda Anwar diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025), dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com, Selasa.
Dalam surat permintaan THR tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain.
Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.
Baca juga: Sosok Agus Sodri, ASN Gadungan Minta THR Lebaran Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar, Kini Ditangkap
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial yang meminta THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik.
Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.
Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
"Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!" demikian seperti dikutip.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.
Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.
Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan
Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas yang aktif bersosialisasi dengan masyarakat.
Hal itu terlihat dari unggahan akun X Humas Polsek Metro Menteng @himawan015.
Dalam foto yang dibagikan Humas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar terlihat memonitoring kegiatan masyarakat di wilayah tanggung jawabnya di Pegangsaan.
Aipda Anwar ketahun meminta THR di sebuah hotel. Tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi.
Bahkan, kop surat yang digunakan adalah palsu.
Baca juga: Arahan Dedi Mulyadi Bikin Pedagang Berani Viralkan Modus ASN Gadungan Minta THR: sudah 4 Tahun
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu.
Aipda Anwar telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucap Kapolsek.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tunjangan Hari Raya
libur Lebaran 2025
Aipda Anwar
Polsek Metro Menteng
sanksi penempatan khusus (patsus)
berita viral
TribunJatim.com
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
| Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Surat-polisi-minta-THR-ke-hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.