Kasus Ladang Ganja Semeru di Lumajang
Teribat Sindikat Ladang Ganja Semeru di Lumajang, 5 Orang Diciduk Polisi, Terkuak Peran Tiap Pelaku
Sindikat ganja tersangka utama kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur makin meluas.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sindikat ganja tersangka utama kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur makin meluas.
Sebanyak 5 orang diduga di bawah naungan tersangka Edi yang kini masih buron telah ditangkap jajaran Polres Lumajang baru-baru ini.
Barang bukti 1 kilogram diamankan dari kelima orang tersangka tersebut dalam kasus ladang ganja di Semeru.
Penangkapan bermula dari seorang sopir pikap bernama Hartono dan Verinando Dedit Krestiawan di pintu masuk pemandian Selokambang.
Baca juga: Ladang Ganja 0,6 Hektar di Semeru Terungkap Lewat Drone, Menhut Bantah Staf Terlibat: Tanam Singkong
Dari hasil penggeledahan pada kedua sopir tersebut, petugas menemukan 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.
Kemudian penyelidikan berkembang dengan menemukan pentunjuk tambahan diantaranya tersangka Suroso, Somar, dan Tembul.
Mereka ditangkap di kediaman masing-masing, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka tambahan ini, kami kembali menemukan ganja kering seberat 434 gram. Sehingga total barang bukti yang kami amankan dari para tersangka mencapai lebih dari 1 kilogram," terang Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dikutip Selasa (25/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda. Dua tersangka sopir bertindak sebagai kurir. Sedangkan ketiga tersangka lainnya berperan sebagai bandar yang memperoleh ganja dari seorang pemasok utama bernama Edi.
Baca juga: Siapa Sosok E yang Suruh Petani Rawat Ladang Ganja di Bromo? Iming-Iming Bayaran Rp15 Juta
"Edi ini berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja. Saat ini, dia masih berstatus buronan atau dalam daftar pencarian orang atau DPO," jelasnya.
Sementara itu, Alex menegaskan pihaknya terus berupaya mengejar Edi.
Menurut polisi, kondisi medan yang sulit dan faktor cuaca menjadi tantangan tersendiri dalam pencarian tersangka utama.
"Kami telah menyebar tim untuk memburu tersangka Edi. Hambatan tentu ada, tetapi kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mohon doa dari masyarakat agar upaya ini segera membuahkan hasil," beber Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.