Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Modus ART Curi Jam Tangan Mewah Rp 3 Miliar Milik Majikannya, Pelaku Ditangkap di Surabaya

AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan mewah Rp 3 Miliar keluar apartemen.

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap modus ART curi jam Rp 3 miliar milik majikannya.

Pelaku berhasil ditangkap di Surabaya.

Kasus pencurian jam tangan mewah bermerek Patek Philippe terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Jam seharga Rp 3 Miliar tersebut dicuri Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan keluar apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 Miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," ungkapnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pelaku IR menukar jam tangan Patek Philippe dengan jam tangan palsu yang dibeli di toko online seharga ratusan ribu.

Baca juga: Curhatan Pedangdut Alami KDRT sampai Babak Belur, ART Ketakutan Minta Tolong, Sosok Jadi Sorotan

Pelaku kemudian menunggu korban lengah dan menukar jam tangannya.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban."

"Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.

Tiga hari setelah korban melapor, pelaku IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," lanjutnya.

IR telah menjual jam tangan korban seharga Rp 550 juta.

Akibat perbuatannya, IR dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online.
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Fakta Asal Usul 3 Bocah SD Curi Motor di Gresik, Pendatang Luar Pulau, Bupati Gus Yani: Tercengang

ART Curi Barang Antik

Kasus pencurian yang dilakukan ART juga terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku pria berinisial AT (46) ditangkap setelah mencuri barang antik di rumah majikannya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial GW mengecek kondisi barang antiknya.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan GW tidak tinggal di rumah tersebut sehingga AT leluasa menjual barang milik korban.

"Karena rumah ini kosong, akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat Lalamove atau via pengiriman lainnya," ujarnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Selama ini, AT dipercaya sebagai sekuriti sekaligus ART yang tinggal di sana sendirian.

Baca juga:  ART Tukar Jam Patek Rp3 Miliar Milik Majikan dengan Barang KW, Hasil Curian Dijual Rp550 Juta

"Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan, dia baru ke situ untuk menginap," lanjutnya.

AT menjual barang antik dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook.

"Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar. Ketika harga setuju, langsung diambil dan dikirim ke pembeli," sambungnya.

Baca juga: Dituduh Curi Uang dan Perhiasan hingga Dianiaya Mantan Bos, ART di Probolinggo Lapor Polisi

Harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari harga asli barang tersebut.

"Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp300-700 ribu. Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," jelasnya.

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025.

"Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu," tandasnya.

Barang antik yang dijual seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.

Barang tersebut disimpan di gudang yang tak pernah dipakai GW.

"Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang."

"Jadi ketika mungkin view-nya bosan, ditukarlah sama barang-barang yang ada di gudang," terangnya.

Ia menambahkan AT sudah bekerja dengan GW sekitar 30 tahun.

Kepercayaan yang diberikan GW dikhianati AT karena motif ekonomi.

"Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun dengan si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku," tuturnya.

Total kerugaian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved