Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Batu Larang Konvoi Bermotor dan Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg Saat Malam Takbiran

Wali Kota Batu, Nurochman merarang konvoi bermotor dan takbir keliling gunakan sound horeg saat malam takbiran. Tegaskan akan ada sanksi tegas.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
MELARANG KONVOI (Arsip) - Wali Kota Batu, Nurochman melarang adanya arak-arakan, konvoi dan penggunaan sound horeg saat malam takbiran Idulfitri. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Wali Kota Batu, Nurochman melarang adanya arak-arakan, konvoi dan penggunaan sound horeg saat malam takbiran Idulfitri. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 338/69035.79.417/2025 tentang larangan dan imbauan kegiatan malam takbiran menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, ada sebanyak 3 poin yang dibahas.

Di antaranya larangan konvoi dan arak-arakan, imbauan tentang pelaksanaan takbiran di masjid atau musala serta larangan penggunaan petasan dan kembang api berlebihan.

Nurochman menegaskan, dalam pelaksanaan takbiran tidak diperkenankan menggunakan sound horeg atau sound kapasitas tinggi.

Juga dilarang melakukan konvoi kendaraan bemotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Kemudian imbauan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Serta dilarang menyalakan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dilarang menggunakan benda tajam dan minuman keras (miras).

“Seluruh aparat keamanan termasuk satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli serta pengawasan guna memastikan ketertiban salama malam takbiran. Tak terkecuali camat dan lurah serta kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: FKUB Kabupaten Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Sahur demi Kondusivitas Ramadan

Nurochman menambahkan, nantinya bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Harapan kami ini benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batu,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved