Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Trenggalek Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi Selama Libur Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
KENDARAAN DINAS - Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/3/2025). Edy mewanti-wanti ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, hingga kini belum ada aturan dari Bupati Trenggalek yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas tersebut.

Namun menurut Edy, ASN harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas antara kebutuhan pribadi dengan kedinasan.

"Tidak ada larangan dari Bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan," kata Edy, Rabu (26/3/2025).

Selama libur lebaran tersebut, kendaraan dinas boleh diparkir di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.

Baca juga: ASN Lumajang Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sekda: Biar Tetap Terawat

"Bisa juga dibawa ke rumah, diparkir di rumah dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi," lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono menuturkan penggunaan mobil dinas dalam suasana lebaran tersebut sudah di atur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut mengimbau agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

Untuk itu, kendati SE dari bupati terkait aturan penggunaan kendaraan dinas saat lebaran belum keluar, SE dari KPK tersebut bisa menjadi dasar hukum atau acuan.

"Sampai saat ini bupati belum mengeluarkan surat edaran, tetapi SE KPK bisa menjadi pedoman. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wijiono.

Baca juga: Tindak Lanjut Arahan KPK, ASN Bondowoso Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved