ASN Trenggalek Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi Selama Libur Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, hingga kini belum ada aturan dari Bupati Trenggalek yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas tersebut.
Namun menurut Edy, ASN harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas antara kebutuhan pribadi dengan kedinasan.
"Tidak ada larangan dari Bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan," kata Edy, Rabu (26/3/2025).
Selama libur lebaran tersebut, kendaraan dinas boleh diparkir di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.
Baca juga: ASN Lumajang Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sekda: Biar Tetap Terawat
"Bisa juga dibawa ke rumah, diparkir di rumah dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi," lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono menuturkan penggunaan mobil dinas dalam suasana lebaran tersebut sudah di atur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut mengimbau agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.
Untuk itu, kendati SE dari bupati terkait aturan penggunaan kendaraan dinas saat lebaran belum keluar, SE dari KPK tersebut bisa menjadi dasar hukum atau acuan.
"Sampai saat ini bupati belum mengeluarkan surat edaran, tetapi SE KPK bisa menjadi pedoman. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wijiono.
Baca juga: Tindak Lanjut Arahan KPK, ASN Bondowoso Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Elysa Wandani Antarkan Smansapa Raih Kemenangan: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Thirteenrangers Berikan Dukungan Penuh untuk Thirteen saat Melantai di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ipuk Bawa Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang dan Warga Kompak Keluhkan Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.