Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru yang Marak di Bulan Ramadan, Jadi Incaran Setiap Jelang Lebaran

Simak hukum jual beli uang baru yang biasanya marak di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Pada Ramadan, jasa penukaran uang marak di pinggir jalan.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
HUKUM JUAL UANG - Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022). Simak hukum jual uang menurut Buya Yahya. 

Meskipun si penukar uang ikhlas, tetap saja hukumnya riba.

"Riba, nukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya, riba. Kalau sudah riba ya riba, dosa di hadapan Allah. Rela enggak rela urusannya riba," pungkas Buya Yahya.

Karenanya, Buya Yahya pun menyoroti fenomena rutin tiap lebaran yakni memberikan THR berupa uang baru.

Menurut Buya Yahya, kaum muslimin jangan menodai kesucian momen lebaran dengan hal-hal berbau riba.

"Banyak amal baik yang dilakukan ternyata dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Maksudnya kan dia dengan uang baru mau kasih hadiah ke orang kan, tapi caranya dengan riba, dapat dosa, pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya, enggak perlu seperti itu, hati-hati waspada" kata Buya Yahya.

Kendati demikian, jika di perjanjian awal, ada tarif jasa penukaran, hal tersebut kata Buya Yahya sah-sah saja dilakukan.

Artinya, transaksi jual beli uang baru tidak riba jika awalnya dilakukan dengan nominal yang sama.

Baru setelah transaksi selesai, penukar dan penjual saling menyepakati tarif jasa penukaran uang.

"Kalau masalah jasa, ada akad jasa sendiri. Ini uangnya, selesai. Saya nukarnya ke sana antre, uang jasa oke, harus seperti itu. Jadi haram, waspada kalau urusan dengan riba, ngajak perang kepada Allah SWT," ujar Buya Yahya.

"Nilainya harus sama. Serah terima harus sama waktunya. Engkau menyerahkan, aku memberikan, atau nanti masuk ribanya yartakin. Atau transaksinya harus kontan, kalau enggak masuk wilayah riba nasiah," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.comĀ 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved