Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Preman usai Dapat Rp 60.000 Hasil Malak Modus THR ke Sejumlah Warung

Preman berinisial DP (42) itu kini telah ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA
PALAK MINTA THR - Ilustrasi THR. Preman palak pedagang warung modus minta THR. 

TRIBUNJATIM.COM - Preman palak sejumlah pemilik warung modus minta THR kini dibekuk polisi.

Preman berinisial DP (42) itu kini telah ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Diketahui, DP meminta uang ke sejumlah pemilik warung modus minta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri.

Ternyata, pelaku sudah mendapatkan hasil sebesar Rp 60 ribu.

Baca juga: 4 Sosok Polisi Diperiksa Propam Buntut Minta THR ke Hotel, Pakai Kop Surat Instansti, ‘Pemerasan’

Aksi pemalakan terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga preman yang melakukan pemalakan berkedok THR Lebaran ini berdasarkan laporan masyarakat. 

Kemudian, kata Awang, Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan. 

"Pelaku meminta uang THR sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per warung. Yang telah didatangi pelaku sebanyak empat warung. Total uang hasil pemalakan yang diamankan sebesar Rp 60 ribu," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (26/3/2025). 

Awang mengatakan, preman tersebut telah digelandang ke Mapolsek Jatinangor untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan untuk tidak meresahkan masyarakat dan tidak melakukan aksi-aksi premanisme. 

"Pelaku dibina, dan pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi aksi-aksi premanisme," katanya. 

Sementara itu kasus pemalakan lainnya juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

Polisi menjerat , Moh Rofik Rosidi alias (MMR) wartawan gadungan di Jember Jawa Timur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pria asal Kecamatan Sumberjambe Jember ini, diduga kuat telah memeras Kepala Desa (Kades) Sukosari Kecamatan Sukowono dengan mengatasnamakan wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved