Berita Viral
Deretan Usaha Wildan Pasuruan Viral, Sebut Jasa Tukar Uang Baru Usaha Musiman: Saya Sudah Terkenal
Wildan menerangkan usaha penukaran uang baru adalah usaha musimannya. Wildan ternyata masih memiliki banyak usaha lainnya.
"Sebelumnya saya sudah terkenal, usaha ini saya musiman. Sudah 5 tahun lebih lah saya setiap tahunnya.
"Begini ceritanya, uang baru itu kita kulakan (membeli) ke seseorang, bukan ke orang bank, ada yang nawarin kita barang di Surabaya kita ambil."
"Kadang kita cari di online, bukan kita main orang dalem, nggak segitunya, gak gampang."
"Kita usaha ini musiman, setahun sekali. Kalo gak ada saya, anak buah saya di Malang banyak, di Pasuruan, Surabaya, Banyuwangi, Jawa Timur pun, Jawa Tengah, atau luar Jawa ini beneran ada di saya, karena saya wira-wiri aja. Ada barang di online banyak, ada barang murah saya ambil, intinya saya kulakan (membeli)," jelas Wildan.

Baca juga: Daftar Lokasi ATM Bank BNI Pecahan Uang Rp20.000 di Surabaya, Ada 4 Tempat yang Bisa Didatangi
Tak hanya itu, Wildan menerangkan usaha penukaran uang baru adalah usaha musimannya.
Wildan masih memiliki banyak usaha lainnya, termasuk usaha rental mobil, koperasi, dan lain-lain.
Ia memilih tak mendengarkan komentar-komentar negatif tentang usaha musimannya.
Menanggapi viralnya penukaran uang baru yang dibuka Wildan, Bank Indonesia ikut buka suara.
Bank Indonesia menegaskan pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak manapun.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menukarkan uang baru di penukaran resmi melalui laman PINTAR BI.
"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi. (1)."
"Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik  melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya. (2)," jelas akun X @bank_indonesia pada Senin (24/3/2025).
Bank Indonesia menerangkan, aktivitas jual beli Rupiah tidak dilarang.
Namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum jika ada unsur penipuan atau pengedaran uang palsu.
"Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu. (3)."
"Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya," pungkas penjelasan Bank Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Wildan Pasuruan
Tribun Jatim
uang baru senilai Rp 2 Miliar
Bangil
TribunEvergreen
Bank Indonesia
berita viral
jatim.tribunnews.com
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.