Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Oknum Pengasuh Ponpes Ngawi Lecehkan Santri - Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

3 Berita terpopuler Jatim Kamis, 27 Maret 2025. Oknum pengasuh Ponpes di Ngawi lecehkan santri hingga mobil dinas tak boleh digunakan mudik.

KOLASE Istimewa/TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERITA JATIM TERPOPULER - (Kiri) Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur. (Kanan) DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 27 Maret 2025.

Berita pertama aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial. 

Kemudian aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (26/3/2025).

Selanjutnya DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (27/3/2025) di TribunJatim.com.

  1. Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri, Langsung Ditahan
DITAHAN - Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur.
DITAHAN - Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur. (Istimewa)

Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial. 

Tak terkecuali bagi seorang pria inisial AUR (53).

AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap salah satu santrinya. 

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengatakan, korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. 

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi, pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Fakta Pilu Demo Tolak UU TNI di Malang, LBH Terima Aduan Pelecehan hingga Ancaman oleh Aparat

Baca juga: Wanita di Gresik Jadi Korban Pelecehan, Wajah Diedit Pakai AI, Pelaku Dibekuk di Tangerang

“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat AUR dihormati sebagai pemuka agama.  

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Baca Selengkapnya

2. Mahasiswa di Tuban Demo Tolak UU TNI, Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Boneka Pocong di Depan Gedung DPRD

BAKAR BAN - Mahasiswa di Tuban melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban, mereka menolah pengesahan UU TNI dan mendesak agar UU tersebut di cabut, Rabu (25/3/2025). Penolakan ini terjadi karena beberapa kejanggalan dalam UU TNI serta pembahasan yang singkat dan tertutup.
BAKAR BAN - Mahasiswa di Tuban melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban, mereka menolah pengesahan UU TNI dan mendesak agar UU tersebut di cabut, Rabu (25/3/2025). Penolakan ini terjadi karena beberapa kejanggalan dalam UU TNI serta pembahasan yang singkat dan tertutup. (TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)

Aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (26/3/2025).

Sebelum menuju Gedung DPRD Kabupaten Tuban ratusan masa, terlebih dahulu melakukan long march dari gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban menuju Gedung DPRD Tuban.

Aksi ini diikuti oleh para mahasiswa yang tergabung dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ,Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) dan Tuban BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.

Koordinator aksi, Ahmad Wafa Amrillah menjelaskan jika pada aksi hari ini, para mahasiswa di Tuban membawa 5 tuntutan yaitu: 

Pertama, Presiden Negara Republik Indonesia segera mencabut perubahan UU TNI.

Baca juga: Nasib 3 Pendemo yang Sempat Hilang Kontak Saat Demo Tolak UU TNI Di Malang Telah Ditemukan

Baca juga: Pemkot Surabaya segera Perbaiki Tanaman dan Fasilitas yang Rusak Akibat Kericuhan Demo Tolak UU TNI

Kedua, agar Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia bersikap independen, netral dan objektif dalam memutus gugatan uji formil UU TNI.

Ketiga, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU POLRI.

Keempat, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan praktik produksi kebijakan yang nihil aspirasi.

Kelima, DPR Negara Republik Indonesia segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang

“Kita bawa lima tuntutan, ini menyikapi isu nasional, dan berbagai permasalahan lainnya,” ujar Wafa.

Baca Selengkapnya

3. Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan Mudik, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Sanksi Tegas

MOBIL DINAS (Arsip) - Mobil dinas yang terparkir di halaman Kantor Pemkot Surabaya kompleks Balai Kota Surabaya. DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025, Rabu (26/3/2025).
MOBIL DINAS (Arsip) - Mobil dinas yang terparkir di halaman Kantor Pemkot Surabaya kompleks Balai Kota Surabaya. DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025, Rabu (26/3/2025). (TribunJatim.com/Bobby Koloway)

DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.

Pemprov pun diminta agar membuat aturan tegas termasuk sanksi.

Sebab, fasilitas negara tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama mudik Lebaran tahun ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Renny mengungkapkan, langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran.

Baca juga: Limbad Mudik ke Tegal, Bagi-bagi THR Lebaran Rp30 Juta dari Atas Pohon Kelapa, Sejak Kecil Begitu

Baca juga: Pantau Aktivitas Kapal selama Mudik Lebaran, Polisi Air Jaga Ketat 21 Pelabuhan di Jatim

Termasuk juga dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.

Terlebih, di masa mudik Lebaran seperti saat ini.

Dewan pun berharap agar pemprov segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Termasuk di dalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan itu.

Sebab, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya. 

Baca Selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved