Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri, Langsung Ditahan

AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap santrinya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DITAHAN - Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial. 

Tak terkecuali bagi seorang pria inisial AUR (53).

AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap salah satu santrinya. 

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengatakan, korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. 

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi, pada Senin (17/3/2025).  

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Pengasuh Ponpes di Bangkalan Digeruduk Warga, Chat dengan Santriwati Beredar

“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat AUR dihormati sebagai pemuka agama.  

Baca juga: Dua Santri Laporkan Pengasuh Ponpes di Kota Batu ke Polisi Soal Dugaan Pencabulan, 3 Saksi Diperiksa

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Baca juga: Pemilik Ponpes Ketahuan Punya Uang Rp 260 Juta Palsu, Korban Penipuan Transfer Agar Petinya Terbuka

“Masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan seksual, supaya para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved