Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri, Langsung Ditahan
AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap santrinya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial.
Tak terkecuali bagi seorang pria inisial AUR (53).
AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap salah satu santrinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengatakan, korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi, pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Pengasuh Ponpes di Bangkalan Digeruduk Warga, Chat dengan Santriwati Beredar
“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu (25/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat AUR dihormati sebagai pemuka agama.
Baca juga: Dua Santri Laporkan Pengasuh Ponpes di Kota Batu ke Polisi Soal Dugaan Pencabulan, 3 Saksi Diperiksa
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemilik Ponpes Ketahuan Punya Uang Rp 260 Juta Palsu, Korban Penipuan Transfer Agar Petinya Terbuka
“Masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan seksual, supaya para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 20 Agustus 2025: Sidoarjo Surabaya Mojokerto Ngawi Hujan Pagi Hari, Bondowoso Petir |
![]() |
---|
Bupati Mas Dhito Nostalgia, Guru SMA 82 Jakarta Datangi Kediri dan Bangkitkan Kenangan Cinta Pertama |
![]() |
---|
Pain Suisse Merah Putih, Kreasi Pastry Spesial Hotel Ciputra Surabaya Rayakan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.