Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sucianto Gugat Operator usai Beli Nomor Cantik Rp10 Juta, Komplain Ganti Rugi Tak Digubris

Kasus warga telanjur beli nomor cantik Rp10 juta namun ternyata sudah dipakai orang lain sejak dua tahun lalu viral di media sosial.

KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
GUGAT OPERATOR - Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu. Ia sudah komplain namun operator enggan ganti rugi, Kamis (27/3/2025). 

"Sudah saya gugat dan sekarang memasuki sidang keempat, yakni tahap pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel mengakui bahwa kartu cantik yang saya beli memang sudah digunakan oleh orang lain," ungkapnya.

Fatiha menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.

"Gugatan kami tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan karena klien saya harus mengurus ini selama berbulan-bulan," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan terhadap perusahaannya.

"Iya, memang benar ada gugatan itu dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya singkat.

Baca juga: Pria Gugat Bioskop yang Durasi Iklannya Panjang, Menang Rp 30 Juta di Pengadilan: Waktu Adalah Uang

Kasus lainnya, pengemudi BMW pakai plat nomor palsu vulgar viral di media sosial.

Pengendara mobil itu bernama Raisa.

Wanita berusia 21 tahun itu merupakan seorang mahasiswi di Kota Malang.

Ia menggunakan nopol palsu "N 3 N*N" di mobil BMW putih yang dikendarainya demi keperluan konten TikTok.

Namun, kontennya yang bertujuan untuk hiburan justru berakhir dengan tilang dari polisi.

Aksi nekat Raisa terekam dalam sebuah video TikTok yang beredar luas.

Dalam rekaman tersebut, mobil dengan nopol tak senonoh itu terlihat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat (14/2/2025) malam.

Tak butuh waktu lama bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota untuk melacak pelakunya.

Baca juga: Kholid Nelayan Dulu Gugat Penambang Pasir Laut, Tenang karena Anies Baswedan, Kini Kembali Menderita

Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan Raisa bersama kendaraannya.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (15/2/2025) di Mapolresta Malang Kota, Raisa mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa plat nomor tersebut sengaja dipasang demi keperluan konten media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved