Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lisa Kegocek Gaya Hedon Selebgram Sampai Rp1,8 M Raib, Niat Investasi Malah Ketipu: IG Dia Hilang

Lisa menjadi korban penipuan selebgram berinisial RAW hingga kehilangan Rp1,8 miliar.

Editor: Olga Mardianita
Pexels.com/Ahsanjaya
PENIPUAN ARISAN BODONG - Lisa Amelia menjadi korban penipuan dengan modus arisan bodong yang dilakukan oleh selebgram berinisial RAW. Tak ayal, Rp1,8 miliar raib. 

Kecurigaan Lisa menguat ketika akun Instagram RAW tiba-tiba menghilang pada Februari 2025.

"Setelah tahu di Februari tanggal 4 tahun 2025. Itu Instagram dia hilang, terus orang-orang pada huru hara bikin di Instagram Story. Saya lihat, 'dicari orang hilang karena menipu', saya juga kaget," ujar Lisa.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban.

Ia menjelaskan, para korban dan pelaku mulanya melakukan arisan dan memberikan uang setoran awal yang bervariasi.

Arisan tersebut mulanya berjalan lancar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Namun, sejak Oktober 2024 RAW tidak memberikan hasil dari arisan itu kepada para korban.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000," ungkap Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan korban, hingga saat ini RAW tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan total kerugian tersebut.

Adapun bukti yang dilampirkan korban saat membuat laporan polisi yaitu tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

Kisah lainnya, Sucianto menggugat operator setelah membeli nomor cantik senilai Rp10 juta.

Baca juga: Warga Surabaya Adukan Notaris ke MPPN, Jadi Korban Penipuan Investasi, Rugi Miliaran Rupiah

Namun, ternyata nomor tersebut sudah dipakai orang lain sejak dua tahun lalu.

Bukan tanpa alasan, warga tersebut berani menggugat sebab komplainan tak digubris.

Ia menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati nomor kartu cantik yang dibelinya seharga Rp 10.670.000 sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.

Sucianto membeli kartu cantik dengan 10 digit angka tersebut melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan Telkomsel, di GraPARI.

Namun, saat hendak mengaktifkannya dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak dapat digunakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved