Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bisakah Diqadha? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Pakar Fiqih

Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Bagaimana hukumnya bila lupa atau sengaja tidak membayar?

Pixabay/Azlin
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama Ramadan. Ketika lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

Besaran yang harus dikeluarkan bagi orang yang ingin zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Tetapi, bagaimana hukumnya bila lupa atau sengaja tidak membayar zakat fitrah?

Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com mengatakan, ada dua hal penting yang dapat dilakukan selama bulan Ramadan.

Kedua hal tersebut, kata Tajul, adalah puasa dan zakat fitrah.

Ketika ditanya apakah ada keterkaitan antara sahnya puasa Ramadan dengan tidak membayar zakat fitrah, Ustaz Tajul mengatakan tidak ada.

Baca juga: Tata Cara Bayar dan Besaran Zakat Fitrah 2025, Tunaikan di Hari Terakhir Ramadan Menuju Idul Fitri

"Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah," kata Tajul, dikutip dari Tribun Jambi.

Akan tetapi, kata Tajul, ketika seseorang meninggalkan zakat karena tidak mampu, maka ia tidak berdosa bila tidak menunaikan zakat fitrah.

"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul.

Tajul mengatakan, orang yang sengaja meninggalkan zakat akan mendapatkan dosa besar.

Maka dari itu, ucap Tajul, orang tersebut harus segera meminta ampunan kepada Allah SWT.

"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."

"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkap Tajul.

BAYAR ZAKAT - Ilustrasi pembayaran zakat.
BAYAR ZAKAT - Ilustrasi pembayaran zakat. (freepik.com)

Qadha Zakat

Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama mengatakan orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved