Ramadan 2025
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bisakah Diqadha? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Pakar Fiqih
Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Bagaimana hukumnya bila lupa atau sengaja tidak membayar?
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.
Besaran yang harus dikeluarkan bagi orang yang ingin zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Tetapi, bagaimana hukumnya bila lupa atau sengaja tidak membayar zakat fitrah?
Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com mengatakan, ada dua hal penting yang dapat dilakukan selama bulan Ramadan.
Kedua hal tersebut, kata Tajul, adalah puasa dan zakat fitrah.
Ketika ditanya apakah ada keterkaitan antara sahnya puasa Ramadan dengan tidak membayar zakat fitrah, Ustaz Tajul mengatakan tidak ada.
Baca juga: Tata Cara Bayar dan Besaran Zakat Fitrah 2025, Tunaikan di Hari Terakhir Ramadan Menuju Idul Fitri
"Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah," kata Tajul, dikutip dari Tribun Jambi.
Akan tetapi, kata Tajul, ketika seseorang meninggalkan zakat karena tidak mampu, maka ia tidak berdosa bila tidak menunaikan zakat fitrah.
"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul.
Tajul mengatakan, orang yang sengaja meninggalkan zakat akan mendapatkan dosa besar.
Maka dari itu, ucap Tajul, orang tersebut harus segera meminta ampunan kepada Allah SWT.
"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."
"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkap Tajul.

Qadha Zakat
Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama mengatakan orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meski sudah terlambat.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.