Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remisi Idul Fitri, 197 Napi Rutan Ponorogo Dapat Potongan Masa Tahanan, 5 Langsung Hirup Udara Segar

Sebanyak 197 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo dapat potongan masa tahanan. Dari ratusan itu, 5 napi langsung menghirup udara segar alias langsung b

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
REMISI - Plt Karutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi saat menyerahkan SK remisi kepada narapidana yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Jumat (28/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 197 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo dapat potongan masa tahanan. Dari ratusan itu, 5 napi langsung menghirup udara segar alias langsung bebas.

“Kami ajukan 197 napi (narapidana) yang mendapatkan remisi (potongan masa tahanan). 5 langsung bebas waktu idul fitri nanti,” ungkap Plt Karutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, Jumat (28/3/2025).

Pemberian remisi itu dilakukan secara virtual. Dimana 197 napi Rutan Ponorogo yang mendapatkan remisi mengikuti pemberian remisi secara online via zoom.

“Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan remisi kepada pidana dan anak pidana seluruh Indonesia. Yang dilaksanakan secara virtual, termasuk di Ponorogo,” katanya.

Di Rutan Kelas IIB Ponorogo, kata Jumadi, ada 197 narapidana yang mendapatkan SK remisi Idul Fitri.

“Dan alhamdulillah Rutan Ponorogo narapidana yang mendapatkan SK remisi pada hari raya idul fitri 197 napi (narapidana),” sambungnya.

Menurutnya, bahwa total ada 234 penghuni atau narapidana yang ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Dari 197 narapidana yang mendapatkan remisi ada beberapa kasus.

“128 narapidana kasus pidana umum, 64 kasus narkotika dan 5 narapidana kasus korupsi. Yang paling banyak memang Pidum (Pidana Umum),” jelasnya.

Pun ada 7 orang yang mendapatkan bebas bersyarat sebelum remisi. Juga 44 narapidana  Rutan Kelas IIB Ponorogo yang tidak memperoleh remisi.

44 narapidana itu rinciannya 14 orang melanggarnya tata tertib, 5 orang belum menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan 5 orang menjalani masa subsider, 7 orang pencabutan PB, kesalahan pemberkasan ada 2 orang, Pengusulan remisi susulan 4 orang 

“Juga ada yang beragama nasrani. Yang beragama Nasaranu di Rutan Kelas IIb Ponorogo ada 3 orang,” tegas Jumadi ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, dari 197 narapidana itu, 6 orang langsung bebas. Namun yang kembali ke keluarga 5 orang. 1 orang ada denda sehingga masih menjalani masa subsider.

“Yang korupsi tidak ada yang korupsi. Semua pidana umum,” pungkasnya ketika ditemui di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved