Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kepsek Syamhudi Diwajibkan Kembalikan Kerugian Negara Rp22 M, Bila Tidak Maka 'Dimiskinkan'
Syamhudi Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bakal dimiskinkan dalam kasus penyimpangan dana Bos
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- eks Kepsek SMK 2 PGRI Ponorogo Syamhudi Arifin bakal dimiskinkan bila tak membayar kerugian negara sebesar Rp22 Miliar
- Syamhudi baru mengembalikan Rp3 Miliar dari dana BOS yang diduga diselewengkan sebanyak Rp25 Miliar
- Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Syamhudi Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bakal dimiskinkan dalam kasus penyimpangan dana Bos.
Tidak hanya dituntut 14,5 Tahun Penjara. Terdakwa Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Syamhudi Arifin juga “dimiskinkan”.
Dimana eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diminta mengembalikan kerugian negara sebesar RpRp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen),” kata Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin, (27/10/2025).
Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus
“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya
Kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.
JPU, menuntut eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu dengan pidana 14 tahun 6 bulan. Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.
Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara.
Baca juga: Selewengkan Dana Bos, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp22 M
Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen)
Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Syamhudi Arifin
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
kepsek korupsi dana BOS
Kejari Ponorogo
Berita Ponorogo hari ini
Multiangle
meaningful
RunningNews
TribunBreakingNews
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang |
|
|---|
| Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang |
|
|---|
| Kejari Sita Uang Rp 3,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo |
|
|---|
| Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 |
|
|---|
| Imbas Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS, Cabdindik Warning Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.