Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sandi Lagi-lagi Dipecat Damkar Jelang Lebaran, Baru 16 Hari Kerja, Terima 4 Surat Peringatan

Sandi Butar Butar baru bekerja 16 hari sebelum akhirnya kembali dipecat oleh Damkar Depok.

Editor: Olga Mardianita
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Depok, Kamis (27/3/2025), setelah sempat dipekerjakan lagi pada 10 Maret 2025 lalu. Sebelumnya, pemecatan Sandi Butar Butar menuai perhatian publik lantaran diduga berkaitan dengan aksinya membongkar dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja. 

"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi Butar Butar telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi Butar Butar berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya nggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," kata Sandi Butar Butar.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi Butar Butar melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Baca juga: SDN Drenges I Kertosono Nganjuk Terbakar, Guru-guru Panik, Damkar Berjibaku Padamkan Api

"Saya nggak tahu, saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya nggak takut selama benar, bukan cari pembenaran," kata Sandi Butar Butar.

Dalam kontrak kerjanya yang baru, status Sandi meningkat dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Senin (10/3/2025).

Sandi Butarbutar pun masih tetap menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang lama.

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan kembalinya Sandi Butarbutar ke posisi ini tidak lepas dari peran Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memberikan perhatian terhadap situasi tersebut.

"Ini semua atas instruksi Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi Butarbutar dapat kembali bekerja," ungkap Deolipa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved