Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

Satu Narapidana di Lapas Kediri Bebas, 541 Lainnya Dapat Remisi Idulfitri 2025

Sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025. Ada napi kasus korupsi.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Lapas Kelas IIA Kediri
REMISI - Dua narapidana (napi) merasa terharu dan melakukan sujud syukur usai mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025. Satu narapidana dinyatakan bebas. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sebanyak 542 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi merupakan upaya pemajuan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalapas Kediri, Solichin, mengungkapkan, remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana. 

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari," kata Soichin, Senin (31/3/2025).

Solichin mengatakan, saat ini Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh 950 orang yang terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan.

Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal lapas yang seharusnya hanya mampu menampung 354 orang. 

Dengan kondisi overkapasitas ini, pembinaan dan pemberian hak-hak narapidana menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas.

Dari total penerima remisi, sebanyak 179 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca juga: Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Beri THR ke Anak dan Cucu di Hari Lebaran

"Satu narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana," terang Solichin.

Solichin menjelaskan,seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan.

"Kami memastikan semua narapidana yang menerima remisi telah menjalani pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ini juga bagian dari strategi pembinaan kami untuk mendorong mereka menjadi individu yang lebih baik," jelasnya.

Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum, 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, serta 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi.

Namun, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi kali ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved