Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

Satu Narapidana di Lapas Kediri Bebas, 541 Lainnya Dapat Remisi Idulfitri 2025

Sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025. Ada napi kasus korupsi.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Lapas Kelas IIA Kediri
REMISI - Dua narapidana (napi) merasa terharu dan melakukan sujud syukur usai mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025. Satu narapidana dinyatakan bebas. 

Lebih lanjut, Solichin menekankan, pemberian remisi ini tidak hanya sebagai hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar mereka tetap disiplin selama menjalani masa hukuman.

"Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana semakin terdorong untuk menunjukkan sikap positif dan menaati aturan, sehingga kelak mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved