Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karakter Sandi Butar Butar Disorot Dedi Mulyadi, Beri Pesan untuk Berubah: Jangan Bikin Malu

Menurut Dedi Mulyadi ada sejumlah hal yang harus dirubah dari karakter Sandi Butar Butar.  Terlebih jika sudah bekerja kembali menjadi petugas Damkar.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com
KARAKTER SANDI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah beri pesan untuk Sandi Butar Butar agar ubah karakter ketika kerja Damkar. Kini Sandi sudah dua kali dipecat. 

TRIBUNJATIM.COM - Karakter Sandi Butar Butar ternyata pernah disorot oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi ada sejumlah hal yang harus dirubah dari karakter Sandi Butar Butar

Terlebih jika sudah bekerja kembali menjadi petugas Pemadam Kebakaran (damkar).

Namun, kini Sandi Butar Butar kembali dipecat oleh Damkar Kota Depok.

Terhitung sudah dua kali Sandi Butar Butar mengalami pemecatan.

Pemecatan kedua dari Damkar Kota Depok diterima oleh Sandi Butar Butar pada Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Sosok Tessy Haryati, Srikandi Damkar Pecat Sandi Butar Butar, Pernah Viral saat Tangani Kebakaran

Sebelumnya, Damkar Kota Depok tak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar pada Kamis (2/1/2025)

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Lalu ada peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sehingga Sandi Butar Butar bekerja kembali jadi petugas Damkar Depok.

Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Deolipa Yumara sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Ia akhirnya kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Sandi kemudian mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas Damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja. 

Surat itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved