Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekapitulasi PSU Tuntas, Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Tunggu Arahan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Kabupaten Magetan, kendati telah merampungkan tahapan pemilihan suara ul

Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
PENGHITUNGAN SURAT SUARA - Anggota KPPS di TPS 009, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, sedang melaksanakan penghitungan surat suara PSU Pilkada Magetan 2024, Sabtu (22/3/2025) pukul 15.30 WIB. Hasil sementara di TPS tersebut, Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, meraih 415, unggul atas Paslon Nomor Urut 1, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro dengan 79 suara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Kabupaten Magetan, kendati telah merampungkan tahapan pemilihan suara ulang (PSU) hingga rekapitulasi suara beberapa waktu lalu. Untuk penetapan Paslon terpilih masih menunggu arahan dari KPU RI. 

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam membenarkan bahwa hingga saat ini KPU RI belum memberikan arahan lebih jauh kepada pihaknya maupun KPU Kabupaten Magetan. 

"Belum dilakukan penetapan Paslon terpilih, masih menunggu arahan KPU RI," kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (7/4/2025). 

Sebelumnya, KPU Magetan telah merampungkan Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025), pukul 18.55 WIB.

Berlangsung di Gedung Jalak Lawu, rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi PascaPSU Pilkada Magetan 2024, Paslon Nomor 1 Nanik-Suyatni Jadi Pemenang

Hasilnya, Paslon Nomor Urut 1 Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro mendapatkan 137.345 suara, Paslon Nomor Urut 2 Hergunadi - Basuki Babussalam 130.947 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa 136.403 suara.

Adapun dari total surat suara 415.840 buah, jumlah surat suara sah sebanyak 404.695, dan surat suara tidak sah 11.145. Serta DPT 530.630 orang.

Menurut Umam, pasca rekapitulasi itu rampung, pihaknya bersama KPU Magetan sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU RI. Dan hingga saat ini memang belum ada arahan lebih lanjut. Umam pun enggan berandai-andai kapan KPU RI memberikan arahan terkait penetapan. Apalagi, dalam hasil komunikasi dengan KPU RI beberapa waktu lalu, pihaknya diminta menunggu. 

"Diminta menunggu arahan selanjutnya," ungkap Umam yang merupakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved