Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebab Pilkades 12 Desa di Magetan Diundur ke Tahun 2027

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Magetan, bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
PILKADES - Para warga desa di Kabupaten Magetan memakai hak suara pada Pilkades tahun 2023 silam, melalui E Voting. Pelaksanaan Pilkades Magetan dilaksanakan serentak tahun 2027 

Poin penting:

  • Sebanyak 12 desa di Kabupaten Magetan yang mengalami kekosongan kepala desa (karena meninggal, mundur, masalah hukum, dll.) semula direncanakan menggelar Pilkades akhir 2025.
  • Desa-desa tersebut antara lain: Kiringan, Soco, Bangunasri, Patihan, Dukuh, Garon, Bogem, Banjarpanjang, Ngariboyo, Temenggungan, Getasanyar, dan Mategal.
  • Namun, pelaksanaan Pilkades di desa-desa ini ditunda dan digabungkan menjadi Pilkades serentak pada tahun 2027.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sebanyak 12 desa di Kabupaten Magetan, bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Tercatat ada 12 desa yang saat ini terjadi kekosongan karena Kepala Desa meninggal, undur diri karena sakit, tersangkut masalah hukum dan lain sebagainya.

12 desa yang sebelumnya direncanakan menggelar pilkades di akhir tahun 2025. Yakni, Desa Kiringan Kecamatan Takeran, Desa Soco Kecamatan Bendo, Desa Bangunasri Kecamatan Barat, Desa Patihan Kecamatan Karangrejo.

Kemudian, Desa Dukuh Kecamatan Lembeyan, Desa Garon Kecamatan Kawedanan, Bogem Kecamatan Kawedanan, Desa Banjarpanjang dan Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Desa Temenggungan Kecamatan Karas, Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo, serta Desa Mategal Kecamatan Parang.

Keputusan penundaan ini menjawab sejumlah pertanyaan, tentang kepastian terkait pelaksana Pilkades yang rencana akan dilakukan pada akhir 2025.

Baca juga: Pilkades Serentak Bondowoso Ditunda, Anggaran Rp 700 Juta Jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Benny Adrian, mengatakan, penundaan melihat segala potensi yang ada, serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Diusulkan ke Bupati pelaksanaan Pilkades untuk 12 Desa yang rencana tahun ini, kami gabung pada tahun 2027,” ujar Benny, dalam keterangan tertulis Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Eko Muryanto,menyampaikan, pihaknya telah menyusun tahapan Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun ini.

“Namun dengan turunnya surat jawaban dari Kemendagri terkait permohonan ijin pelaksanaan pilkades di Magetan, maka dengan pertimbangan berbagai aspek baik keamanan,dan yuridis diputuskan untuk di tunda dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono menyampaikan pendapat senada terkait penundaan pelaksanaan Pilkades.

“Dilihat dari aspek yuridis memang lebih baik tunggu PP dan tunda pelaksanaan Pilkades. Kami berharap Pemerintah menyiapkan Pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dengan sebaik baiknya, dan bisa menjadi rule mode melalui Sistem E- Voting bagi pelaksanaan Pemungutan suara secara nasional,” tandas Didik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved