Viral Nasional
Alasan Prabowo Tak Mau Beri Hukum Mati Koruptor, Singgung Miskinkan: Ternyata Dia Korban, Di-frame
Presiden Prabowo Subianto buka suara soal hukuman mati dan memiskinkan koruptor.
Namun, dia pun menilai hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran menurutnya keluarga koruptor seperti istri dan anak tidak harus menanggung dosa serupa.
Menurut Prabowo, hukuman semacam itu tidak adil.
"Nah masalah dimiskinkan. Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita."
Baca juga: Pertemuan Ketum PDIP Megawati dan Presiden Prabowo Hanya Tinggal Tunggu Waktu: Secepatnya
"Tapi kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," beber Prabowo.
Sebagai informasi, sebenarnya dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap koruptor telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam pasal tersebut koruptor dapat divonis hukuman mati jika aksinya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Namun, pasal itu tidak merinci keadaan tertentu yang dimaksud.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Di sisi lain, pasal itu pernah disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait ketidakjelasan diksi 'keadaan tertentu' tersebut.
Pada 8 Februari 2024 lalu ketika Mahfud mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024, dia menyebut bahwa diksi di atas tidak jelas ukurannya.
Menurutnya, hal tersebut membuat jaksa tak berani untuk menuntut vonis mati terhadap terdakwa korupsi.
"Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud dalam acara bertajuk Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta.
Baca juga: Isi Pertemuan Didit Prabowo dengan Jokowi di Solo, Terbongkar Durasinya Cuma 30 Menit, Presiden Diam
Mahfud pun mengusulkan dihapuskannya diksi 'keadaan tertentu' dalam pasal tersebut agar dijatuhkan vonis hukuman mati dapat diterapkan secara maksimal terhadap koruptor.
"Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa," tuturnya.
Mahfud pun menegaskan secara prinsip bahwa dirinya mendukung agar koruptor dihukum mati.
"Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
hukuman mati koruptor
memiskinkan koruptor
Prabowo Subianto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
viral nasional
Sosok Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Penyelamat Naskah Asli Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno yang Nyaris Terbuang |
![]() |
---|
Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.