Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Bupati soal Kepsek Dicopot usai Wajibkan Siswa SD Pakai Baju Lebaran: Bukan Ajang Pamer

Kasus kepala sekolah wajibkan siswa SD pakai baju lebaran di hari pertama masuk sekolah pasca libur Idul Fitri menuai kritikan.

SHUTTERSTOCK
KEPSEK DICOPOT - Ilustrasi siswa SD masuk sekolah. Seorang kepala sekolah di Purwakarta, Jawa Tengah dinonaktifkan dari jabatannya usai mewajibkan siswa SD pakai baju Lebaran di hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri, Selasa (8/4/2025). 

Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.

"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.

Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.

Baca juga: Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.

Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.

Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT sejak 2019-2022.

Sementara, HNI diduga menggelapkan dana berupa uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.

Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.

Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," imbuh.

Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved