Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras dari 2 Toko selama Momen Lebaran 2025

Ratusan botol minuman keras ilegal jenis arak Disita selama moment Lebaran 2025. Selain menyita arak, polisi juga mengamankan dua penjualnya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polresta Banyuwangi
MIRAS ILEGAL - Penggerebekan penjual miras ilegal jenis arak di Kabupaten Banyuwangi selama Lebaran 2025. Polisi mengamankan dua penjual miras. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Ratusan botol minuman keras ilegal jenis arak Disita selama moment Lebaran 2025. Selain menyita arak, polisi juga mengamankan dua penjualnya.

Total arak yang disita sebanyak 154 botol. Seluruhnya disita dari dua pedagang. Dari pedagang berinisial MRO, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, polisi menyita 11 botol arak kemasan 600 ml.

Sementara sisanya 143 botol arak disita dari pedagang berinisial NS, warga Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, penyitaan di Kelurahan Kepatihan dilakukan pada Kamis (3/4/2025). Sementara di Desa Patoman dilakukan pada Senin (7/4/2025).

Menurutnya, operasi pemberatasan miras itu merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban di Banyuwangi. Selama ini, kata dia, banyak warga yang meresahkan peredaran miras.

Baca juga: Cekcok Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Kediri Tega Bacok Temannya Pakai Mandau

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan itu dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat.

Baca juga: Yopi Ngamuk usai Tersinggung Tak Diberi Gelas untuk Miras, Marah Hingga Pukul Karyawan Warung

"Kami akan terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi menjelaskan, penjual beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved