Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Thrifting Banyuwangi Kecewa dengan Larangan Impor Baju Bekas, Minta Pemerintah Lebih Bijak

Pedagang thrifting di Banyuwangi merasa kecewa dengan kebijakan larangan impor baju bekas, minta pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PAKAIAN BEKAS - Bazar pakaian bekas di GOR Tawangalun, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025). Pedagang pakaian bekas atau yang biasa dikenal dengan thrifting merasa kecewa dengan aturan larangan impor pakaian bekas. 

Ringkasan Berita:
  • Pedangan pakaian bekas atau thrifting di Banyuwangi kecewa dengan kebijakan larangan impor baju bekas.
  • Bagi pedagang, thrifting memiliki beberapa dampak positif, termasuk pembukaan lapangan kerja.
  • Pedagang meminta pemerintah untuk lebih bijak mengambil keputusan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pedagang pakaian bekas atau yang biasa dikenal dengan thrifting di Banyuwangi, Jawa Timur, menanggapi soal larangan impor baju bekas.

Mereka mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Para pedagang meminta pemerintah untuk lebih bijak.

"Kami para pelaku usaha merasa kecewa. Kalau dilarang total, tentu memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang," kata Roni Febriansyah, pedagang thrifting yang juga penyelenggara event Bazar Pakaian Bekas di GOR Tawangalun, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (11/11/2025).

Roni tak setuju apabila thrifting dianggap merugikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia, produk yang lebih merugikan ketimbang pakaian bekas adalah produk-produk impor baru dari Cina.

Menurut dia, para pelaku usaha thrifting bersedia apabila penjualan pakaian bekas diatur secara lebih detail.

Termasuk soal perpajakan.

"Kami para seller (penjual) sebenarnya mau kok bayar pajak. Bahkan kami ingin berkontribusi ke negara," sambungnya.

Menurut dia, thrifting memiliki beberapa dampak positif.

Satu di antaranya pembukaan lapangan kerja.

"Jadi intinya kami berharap ada pengaturan yang jelas, bukan pelarangan," ungkap dia.

Roni mengatakan, mayoritas busana bekas yang dijual oleh para pedagang thrifting berasal dari luar negeri.

Mayoritas adalah Korea dan Jepang. Para pedagang membeli barang-barang itu dari importir.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved