Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

39 Balon Udara Disita di Tulungagung, Ada yang Tingginya 25 Meter

 Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
BALON UDARA - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menunjukkan balon udara setinggi 25 meter yang disita sebelum diterbangkan, saat konferensi pers Kamis (10/4/2025). Ada 39 balon udara yang disita dari wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 14 di antaranya sempat diterbangkan, 25 sebelum diterbangkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.

Dari jumlah itu, 25 balon udara disita sebelum diterbangkan, 14 sisanya disita saat mendarat.

Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan tingginya mencapai 25 meter

Razia ini digelar untuk mencegah pemadaman listrik dalam skala luas akibat balon udara yang tersangkut jaringan listrik PLN.

Selain itu balon udara juga membahayakan penerbangan dan berisiko menyebabkan kebakaran.

Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.

"Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (10/4/2025) di Mapolres Tulungagung.

Baca juga: Polisi Ciduk 7 Penerbang Balon Udara Disertai Petasan yang Meledak di Rumah Dokter di Trenggalek

Baca juga: Kapolres Tulungagung Janji Gelar Festival Balon Udara pada Juni, Bakal Beri Pelatihan Pembuatan

Lalu ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.

Di Kecamatan Besuki juga ada  10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.

Sementara di Kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.

Di Kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.

Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.

"Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung," sambung Kapolres.

Di luar 7 tersangka,  ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan.

Baca juga: Balon Udara Berpetasan Jatuh ke Rumah Dokter di Trenggalek, Atap Jebol-Mesin Cuci Rusak Kena Ledakan

Mereka semuanya masih di bawah umur, dan diamankan saat sebelum menerbangkan balon udara.

Sebenarnya ada banyak anak yang diduga terlibat, namun mereka kabut saat petugas datang.

"Begitu melihat petugas datang, banyak di antara mereka langsung melarikan diri sehingga sedikit yang kami amankan," tutur Kapolres.

Sebelumnya Polres Tulungagung menggandeng setiap pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara.

Proses sosialisasi di desa-desa ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung, 5 di Antaranya Anak-anak

Langkah ini ditindaklanjuti dengan patroli gabungan Polisi, TNI bersama PLN.

Kasus balon udara paling menonjol terjadi di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Rabu (2/4/2025) pagi.

Sebuah balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan ukuran besar dan meledak di permukiman.

Ledakan petasan ini merusak 1 rumah milik warga setempat, dan sebah mobil Daihatsu Xenia milik seorang pemudik asal Denpasar Bali.

Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kejadian ini, 5 di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak. (

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved