Berita Viral
Dokter Tirta Malu soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien, Kemenkes Langsung Temui Dirut RS
Konten Kreator dokter Tirta tampak mengungkapkan rasa malunya ketika mengetahui kasus dokter PPDS cabuli keluarga pasien di Bandung.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS. Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Baca juga: Viral Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius, Nasib Pelaku Kini Ditahan
Atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSHS Bandung tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Kemenkes meminta kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dihentikan.
Hal itu menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen terhadap keluarga pasien.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025) malam.
Aji mengatakan, kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
Status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.
"Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret," kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dokter Tirta
dokter PPDS
Kemenkes
Priguna Anugerah
mahasiswa PPDS Fakultas Universitas Padjajaan (Unp
pengecekan darah ke keluarga pasien
berita viral
TribunJatim.com
Pantas Tunjangan Perumahan DPR RI Rp50 Juta? Adies Kadir Singgung Biaya Kos Rp3 Juta: Make Sense Lah |
![]() |
---|
Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Daftar Cekcok Pernah Terjadi Antara Pemilik Warung & Pengunjung Sarangan, Gegara Pecel hingga Es Teh |
![]() |
---|
Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Kematian Pasutri di Atas Batu, Ternyata Diracun Dukun Ibin Dalih Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.