Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Trenggalek Habisi Pacar

Dua Tahun Jalin Asmara, Slamet Bunuh Wanita Selingkuhannya di Hotel, Bocah SD Dijadikan Umpan

Pria di Trenggalek menjadi tersangka setelah membunuh wanita selingkuhannya di sebuah hotel.

Editor: Olga Mardianita
Dok. PSC119 Trenggalek dan TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PRIA HABISI PACAR - Slamet (kanan) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Dia menggunakan anak korban yang masih SD sebelum menjalani aksinya (kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Pria di Trenggalek, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh wanita selingkuhannya di Hotel Bukit Jaas Permai, Kamis (10/4/2025).

Pria bernama Slamet (41) itu bahkan menggunakan anak korban yang masih SD sebagai umpan.

Tujuannya adalah membuat korban berinisial YN (34) luluh dan bersedia menemuinya.

Usut punya usut, keduanya sudah menjalin hubungan selama dua tahun meski tersangka masih dalam proses cerai dengan istrinya.

Namun, dua tahun hubungan itu tak membuat Slamet percaya dengan YN.

Pasalnya dia cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Hal itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Gudang Sandal di Surabaya 16 Jam Dilalap Api - Cemburu Berujung Maut di Trenggalek

"Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka yang mencurigai korban masih komunikasi dengan mantan suaminya, selain itu korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," kata Eko, Kamis (10/4/2025).

Dari situ, tersangka yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek itu berniat menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

Lalu pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 07.15 Wib tersangka berniat menemui korban. Namun sebelum menemui korban, tersangka menjemput anak korban yaitu AMN (10) di sekolahnya di MI Dermosari, Kecamatan Tugu terlebih dahulu.

Setelah dijemput, pelaku membawa AMN ke hotel sebagai umpan agar YN mau menemui dirinya.

Baca juga: Janda Trenggalek Tewas Dianiaya Pacar di Hotel, Anak Korban Usia 9 Tahun Luka Parah

CEMBURU - Pelaku Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Slamet Effendy (41) saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Slamet tega membunuh pacarnya YN (34) karena cemburu.
CEMBURU - Pelaku Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Slamet Effendy (41) saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Slamet tega membunuh pacarnya YN (34) karena cemburu. (tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra)

"Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian tersangka menelepon korban untuk bertemu namun tidak mau," lanjutnya.

Setelah itu, tersangka mengirimkan foto dirinya bersama korban AMN hingga YN akhirnya luluh dan bersedia menemui korban pada pukul 09.00 WIB di hotel.

"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu jika korban tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," jelas Eko.

Karena tak lekas mengaku sesuai yang dituduhkan, tersangka lalu beberapa kali memukul kepala dan dada korban AMN dengan palu yang ia bawa dari rumah.

Tak cukup sampai di situ, tersangka lalu meminta HP korban namun tidak diberikan yang membuat tersangka marah hingga kemudian memukuli kepala dan bagian tubuh korban YN dengan palu berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Suami Mendadak Ngamuk usai Ditanya Istri Soal Tabungan, Sempat Cekcok Hingga KDRT

YN pun tewas kehabisan darah lantaran pendarahan hebat di kepala.

Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi yang diungkap oleh Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis.

"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis (10/4/2025).

Sejumlah luka tersebut membuat aliran darah korban banyak yang keluar dari luka di kepala hingga akhirnya tewas.

"Jadi korban mati lemas karena kehabisan darah, bukan karena dibekap atau dicekik oleh pelaku," ujarnya. 

Sedangkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, dari hasil autopsi diketahui terdapat luka robek pada kepala sebanyak 21 robekan.

"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," jelas Eko.

Senada dengan Indra, penyebab kematian adalah terjadi kekerasan tumpul pada kepala sehingga pendarahan.

Sedangkan anak korban yaitu AMN (10) mengalami luka terbuka pada kepala sebanyak 8 titik lalu memar dada 4 titik.

Anak korban kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.

ANAK KORBAN - Anak Korban Kasus Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (9/4/2025). Korban AM alias K (10) mengalami luka di kepala serta dada dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
ANAK KORBAN - Anak Korban Kasus Pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (9/4/2025). Korban AM alias K (10) mengalami luka di kepala serta dada dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek. (Dokumentasi PSC119 Trenggalek)

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Lansia di Darmo Permai Surabaya, Kasat Reskrim: Kurang dari 24 Jam

"Setelah melakukan hal tersebut sekira pukul 12.15 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," ujar Eko.

Akibat perbuatannya, Slamet harus menanggung konsekuensi melalui jeratan pasal.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved