Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Saiful Dongkol Isi Pertalite Rp 70 Ribu Cuma Dapat 6 Liter, Petugas SPBU Sebut Penguapan saat Diuji

Tindak kecurangan di SPBU terungkap di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Pribadi Saiful Amin
SPBU CURANG - Tangkapan layar rekaman video pengujian takaran BBM Pertalite di SPBU Patal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Warga kesal isi BBM tak sesuai harga dan takaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Tindak kecurangan di SPBU terungkap di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kecurangan itu dibeberkan oleh Saiful Amin (40), warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Ia mendapat pengalaman tidak mengenakkan saat membeli BBM di SPBU Patal, Minggu (10/4/2025).

BBM yang ia beli diduga tidak sesuai takaran.

Saiful Amin menyebut, saat itu pihaknya membeli BBM sebanyak 3 liter, tetapi yang ia dapatkan setelah melalui pengukuran, hanya 2,8 liter, alias berkurang sebanyak 200 mililiter.

"Pengukuran itu dilakukan petugas SPBU ketika saya curiga pengisian yang dilakukan petugas tidak sesuai takaran," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (10/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Amin menceritakan awal mula munculnya kecurigaan ketika ia mengisi sepeda motornya dengan BBM Pertalite di SPBU dengan pembelian sebanyak Rp 70.000 atau 7 liter.

Ia mengaku saat hendak melakukan pengisian itu, pihaknya berangkat dari rumah ke SPBU Patal sejauh 2 kilometer, menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 cc tahun 2013 dalam kondisi standar.

"Ketika berangkat, BBM di sepeda motor saya tersisa sekitar 1/2 liter. Artinya sangat cukup untuk perjalanan ke SPBU," tuturnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pengurangan Takaran Pertalite di SPBU Patal Lawang Malang, Polisi Lakukan Pengecekan

Usai membeli BBM sebanyak 7 liter untuk sepeda motornya, ia pulang dan memindahkan BBM di sepeda motornya itu ke mobil pribadinya, menggunakan media botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Saat itulah ia terkejut karena BBM yang dipindahkan hanya tersisa kurang dari 4 botol air mineral, atau sekitar kurang dari 6 liter.

"Kalaupun berkurang karena perjalanan pulang saya dari SPBU, masak sampai 1,5 liter berkurangnya. Padahal dari SPBU saya langsung pulang dan sepeda motor saya dalam kondisi standar. Artinya seharusnya tidak berkurang sebanyak itu," ujarnya. 

Untuk menjawab kecurigaannya, ia kembali ke SPBU untuk membeli BBM pertalite lagi.

Pihaknya ingin menguji keakuratan pengisian BBM di sana, dengan cara mengisi BBM ke botol air mineral berukuran 1,5 liter yang sudah ia bawa.

"Tapi saya dilarang mengisi ke botol air mineral. Saya pun menyampaikan niat saya untuk menguji keakuratan itu," ujarnya.

Gayung bersambut, atas tawaran petugas SPBU, pihaknya membeli BBM pertalite sebanyak Rp 30.000 untuk dilakukan pengujian.

"Pengisian yang dilakukan petugas tidak langsung pada botol takar, tetapi ke ember, baru kemudian dituang ke botol takar," ujar dia. 

Baca juga: Alasan Petugas SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Sudah Beroperasi 8 Bulan

Benar saja, hasil takaran itu hanya mencapai 2,8 liter.

Ketika ditanya, petugas mengaku pengurangan itu akibat penguapan.

"Tapi masak penguapan sampai 200 mililiter. Padahal jarak waktu pengisian dari mesin SPBU ke pengukuran itu hanya sekitar 3 menit," katanya. 

Amin mengaku kecewa dengan penjelasan petugas SPBU tersebut.

Ia pun mengabadikan proses pengukuran itu hingga penjelasan petugas SPBU melalui rekaman video, dan mengunggahnya di media sosial.

Sementara itu, merespons viralnya video yang diunggah Saiful Amin, Polres Malang melakukan pengecekan di SPBU 54.651.74 atau SPBU Patal, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.

Polisi melakukan pengujian tera atau akurasi takaran BBM jenis Pertalite di Nozzle nomor 5 dan 6, SPBU Patal, menggunakan bejana ukur 20 liter, 5 liter, dan 1 liter dalam kondisi kering maupun basah.

"Seluruh hasil pengujian memang menunjukkan penyimpangan volume. Tapi masih dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 0,5 persen dari total volume," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebut, dari total 14 kali pengujian, penyimpangan terukur berkisar antara -80 mililiter hingga -25 mililiter pada bejana 20 liter dan 5 liter.

Hal itu, menurutnya, masih berada di bawah ambang batas wajar yang ditetapkan UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang.

"Bahkan, pengujian dengan bejana 1 liter menunjukkan takaran yang tepat tanpa selisih," katanya.

Sementara itu, pada pengecekan tera ulang, SPBU Patal Lawang terakhir kali melakukan tera ulang resmi pada Februari 2025.

Di wilayah lain, Polres Klaten mengamankan dua orang terkait kasus BBM jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan awak mobil tangki (AMT), yakni sopir dan kernet yang bertugas mengangkut BBM dari depo ke SPBU tersebut.

"Kami sudah amankan dua orang pelaku yaitu karyawan dari transportir ataupun sopir dan kernet pembawa tangki BBM dari depo ke SPBU," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Digeruduk Ratusan Motor Ojol Mogok Setelah Isi Pertalite, Pertamina Siap 24 Jam: Agar Tetap Tenang

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait insiden tersebut.

"Selebihnya kami masih pengembangan kasus tersebut. Kalau saksi sudah banyak. Ada belasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional terkait tercampurnya air dengan BBM Pertalite yang dijual di SPBU tersebut.

Hasil investigasi internal menunjukkan adanya tindakan sengaja oleh oknum AMT serta kelalaian dari petugas SPBU dalam proses distribusi.

"Dari investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM yang dijual di SPBU," jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Rabu (9/4/2025).

Dua oknum AMT yang terlibat dalam pelanggaran ini diketahui berinisial MJW dan Y. Keduanya telah diberikan sanksi pemecatan, sementara petugas SPBU yang terlibat juga telah dinonaktifkan.

Taufiq menambahkan bahwa para pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres," ujar Taufiq.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved