Eko Cuma Bayar Rp600 Ribu Padahal Pajak Motor Mati 9 Tahun, Girang Bisa Selesai 2 Jam: Alhamdulillah
Warga bahagia cuma bayar Rp 600 ribu padahal pajak motor mati 9 tahun. Warga itu diketahui bernama Eko Purwanto (39).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ketiga kecamatan itu yaitu Kaliwungu, Boja, dan Weleri.
“Tidak harus di kantor Samsat Kendal. Kami juga bisa melayani masyarakat yang mau mengurus pajak kendaraannya di tempat lain,” tutupnya.
Baca juga: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PBB-P2, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak sampai Akhir Mei 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan demikian, semua tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ucap Nadi mengutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Sementara untuk melakukan pelunasan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunan, dokumen perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)
Berita Lain Seputar Pemutihan Pajak
Suasana Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak lebih ramai dari biasanya.
Ruang tunggu penuh sesak dengan warga yang antusias mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga terlihat datang langsung ke Samsat tersebut.
Salah satu yang paling sumringah adalah Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal.
Ia terlihat memegang setumpuk berkas dengan wajah lega. Bagaimana tidak? Motor yang sudah menunggak pajak selama 10 tahun, kini bisa dibayarkan tanpa beban denda.
bayar Rp 600 ribu padahal pajak motor mati 9 tahun
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Jawa Tengah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Geram Putrinya yang SD Pulang Malam, Orang Tua di Gresik Syok Temukan Chat dengan Montir Bengkel |
![]() |
---|
Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Polisi Gelar Penyelidikan |
![]() |
---|
Penampilan Gali Freitas di Laga Persebaya vs Semen Padang Dapat Pujian Eduardo Perez |
![]() |
---|
Banyak Kasus Keracunan Massal Imbas Makan MBG, Istana Negara Minta Maaf: Bukan Sesuatu Kesengajaan |
![]() |
---|
Sosok Wigi Pekerja Tambang Freeport yang Terjebak Longsor Asal Tulungagung Sempat Pulang ke Ponorogo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.