Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Pasrah Beri Rp 4 Juta usai Anaknya Disebut Pakai Narkoba, Ternyata Dikibuli Polisi Gadungan

Warga Sulawesi Selatan menjadi korban pemerasan. Korban panik saat anaknya disebut memakai narkoba.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Istimewa Polres Gowa
PENIPUAN POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan. Korban telanjur beri Rp 4 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Sulawesi Selatan menjadi korban pemerasan.

Korban panik saat anaknya disebut memakai narkoba.

Pelaku pemerasan itu ternyata pasangan yang menyamar sebagai polisi.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa pun menangkap mereka.

Keduanya adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).

Mereka ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian, melansir dari TribunTimur.

Korban yang panik akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone anak korban sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Baca juga: Pantas Tamu Hotel Tak Berdaya Dirampok 4 Polisi Gadungan, Tawarkan Damai atau Dibawa ke Kantor

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. 

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Polisi Gadungan Tembak Remaja Imbas Tak Terima Disalip, Ngaku Cita-cita Ingin Jadi Anggota Polri

Sebelumnya, kasus lain dikuak oleh Polres Cirebon Kota.

Modus polisi gadungan itu bermula dari pura-pura razia narkoba di tempat kos.

Polisi gadungan itu mengunci korbannya di kamar dan membawa kabur motor dan ponsel korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, kami Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."

"Jadi di sini sudah diamankan tersangka atas inisial HP alias BW. Kemudian TS alias OP, sedangkan dua lagi masih DPO," ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2025).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar tempat kos secara acak, terutama di wilayah Argasunya dan Kedawung.

Mereka mendatangi kamar korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan operasi narkoba.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menjalani tes urine.

"Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil ke dalam tabung tes urine, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP korban."

"Setelah itu, korban dikunci di dalam kamar, sementara pelaku melarikan diri membawa barang-barang milik korban," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP) dari dua lokasi kejadian dengan modus yang sama.

Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Baca juga: Akal Bulus Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah, Ayah Asuh Juga Kena Tipu, ada Dokumen Palsu BIN

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved