Berita Viral
Armuji Jengkel Dituduh Penipu usai Bela Pegawai yang Ditahan Ijazahnya, Cak Ji Lapor Balik: Terlalu
Tindakan perlawanan dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kepada perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya ketika hendak resign.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Akhirnya, Armuji memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Menurutnya, kedatangnya dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.
"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," tambahnya.
Baca juga: Susul Eri Cahyadi, Wawali Surabaya Armuji Akhirnya Ikut Retret di Magelang, Ini Alasannya
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok dan Instagram.
Hal tersebut, menimbulkan kecaman dari masyarakat ke perusahaan itu.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tinggu kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jatim kini menyelidiki laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV SS berinisial JHD pada Kamis (10/4/2025).
Tuduhan pencemaran nama baik itu terjadi saat Armuji melakukan sidah ke perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya.
“Benar ada laporan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/4/2025).
Laporan itu tertera dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dirmanto mengatakan, kasus yang menyeret politisi PDI Perjuangan tersebut akan didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
“Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” tegas Dirmanto.
3 Sosok Kepala Daerah Kritik Larangan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi: Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Wali Kota Langsung Temui Warga Perusak Rumah Doa Kristen untuk Cari Akar Masalahnya: Hukum Berlaku |
![]() |
---|
Warga Tolak Lapangan Bola Dibikin Jadi Tempat Padel, Sentil Orang Kaya, Pemprov Beri Respons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.