Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lama Menganggur, Ayah Muda di Tuban Ngaku Curi Elpiji Demi Anak-Istri

Mengaku demi nafkahi anak dan istri, pria di Kabupaten Tuban, nekat mencuri tabung elpiji 3 kilogram di berbagai lokasi, Sabtu (12/4/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
PENCURIAN ELPIJI - DIM (22) saat diamankan oleh Unit Pidana Umum di Mapolres Tuban, Sabtu (12/4/2025). Pelaku berdalih aksi pencurinan ini karena himpitan ekonomi dan kondisi pelaku yang lama menganggur. 

Wartawan Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengaku demi nafkahi anak dan istri, pria di Kabupaten Tuban, nekat mencuri tabung elpiji 3 kilogram di berbagai lokasi, Sabtu (12/4/2025).

Pria tersebut adakah DIM (22) warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. 

Diketahui, DIM telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, yang tersebar di Kecamatan Merakurak. 

DIM menceritakan, jika perbuatan ini dilakukan, karena desakan ekonomi di tengah kondisinya yang masih menganggur.

“Nekat mencuri karena sudah lama nganggur,” ujarnya.

Ia menambahkan, elpiji hasil curian akan dijual ke toko-toko di Kabupaten Tuban. 

Untuk satu tabung gas elpiji, DIM menjualnya dengan harga Rp125 ribu. Kemudian uang hasil penjualan elpiji, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Baca juga: Tangis Kuli Bangunan Tak Jadi Jual Rumahnya Rp 60 Juta Demi Anak Masuk UI, Kini Ali Dapat Beasiswa

“Uangnya tak berikan ke anak dan istri,” imbuhnya.
 
Dari kejadian ini ia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal, tidak akan saya ulangi,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, mengatakan, pelaku telah mencuri belasan elpiji.

“Pelaku telah mencuri 18 tabung elpiji,” ujar Rudi.

Kemudian untuk modus operandi, pelaku akan berpura-pura membeli tabung elpiji. Namun saat pemilik toko lengah, ia langsung mencuri gas elpiji tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara

Baca juga: Postingan Terakhir Hafiz, Siswa SMK di Tuban Sebelum Laka Maut di Gresik: Sejauh Mana Pergimu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved