Berita Viral
Pengakuan Pengusaha yang Laporkan Wawalkot Armuji, Kesal Dikatai Bandar Narkoba, Anaknya Ketakutan
Inilah pengakuan pengusaha yang laporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke Polda Jatim.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan pengusaha yang laporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke Polda Jatim.
Pemilik CV SS itu bernama Jan Hwa Diana.
Laporan Diana tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaannya disebut menahan ijazah mantan karyawan.
Saat ditemui, Diana mengatakan, keputusannya untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim dilakukan karena dia telah menampilkan fotonya dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Protes KJA Pangandaran, Susi Pudjiastuti Video Call Dedi Mulyadi di Hadapan Nelayan: Keberatan |
![]() |
---|
Pajak Naik 1000 Persen, Mbah Darma Syok Ditagih Rp 65 Juta saat Diundang ke Balai Kota: Ini Berat |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Dibakar ASN usai Curi Ubi, Niat Berdamai Malah Luka, Warga Menentang |
![]() |
---|
Harapan Bidan Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Dijawab Prabowo, Dana Jembatan Disiapkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.